Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Polisi Terus Membidik Rajawali

Polisi Terus Membidik Rajawali

Abdul Manan17 July 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Polisi memeriksa sejumlah petinggi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Terkait dengan dugaan penyelewengan impor gula kristal mentah.

***

SEJUMLAH pimpinan PT Rajawali Nusantara Indonesia sejak dua pekan lalu terlihat wara-wiri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka tengah menjalani pemeriksaan polisi. Hingga pekan lalu, sedikitnya dua komisaris dan empat pimpinan badan usaha milik negara itu sudah datang ke markas Polda Metro Jaya. Mereka antara lain Zaenal Abidin dan Ragil Mugiyo, komisaris RNI. “Pemeriksaan itu tak mempengaruhi perusahaan. Kami terus berkarya,” kata Direktur Utama PT Rajawali, Rama Prihandana.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang dilakukan perusahaan itu pada 2003. Menurut pemeriksaan polisi, ada dugaan impor gula 81.450 ton itu membuat negara rugi Rp 26 miliar. Skandal gula impor ini juga dilaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat ke polisi.

Menurut seorang polisi, pemeriksaan ini terkait dengan adanya perbedaan signifikan hasil olah gula kristal menjadi gula putih sekitar 7.000 ton. Dengan perhitungan harga jual Rp 3,5 juta per ton, kerugian negara yang ditimbulkan diduga Rp 24 sampai 27 miliar. Kerugian itu terjadi akibat tak adanya estimasi biaya sebelum impor. “Pokoknya dibeli dengan perkiraan untung. Ternyata gula yang diimpor tak sesuai dengan spesifikasi,” kata sumber Tempo lainnya yang sejak awal mengikuti kasus ini.

Dari gula yang diimpor, kata sumber itu, ICUMSA gula (ukuran nilai kemurnian yang berkaitan dangan warna gula) sangat tinggi. Ini yang menurut sumber itu mengakibatkan rendemen gula rendah. “Akibatnya, gula putih yang dihasilkan lebih sedikit,” katanya.

Sumber itu menuding kerugian juga muncul karena perubahan perjanjian yang dilakukan direksi dengan investor gula. Menurut dia, dalam perjanjian disebutkan, bila ada untung dan rugi, pembagiannya: 60 persen PT Rajawali dan 40 persen untuk investor. Direksi mengubah perjanjian itu, yakni semua kerugian ditanggung RNI. Investor juga diberi bunga 18 persen per tahun. “Sehingga, raw sugar ini membuat negara rugi Rp 24 miliar dari harga perolehan gula, dan Rp 3 miliar dari pajak yang seharusnya dibayar investor tapi dibayar RNI,” ujar sumber tersebut.

Sekretaris perusahaan PT Rajawali, Supangat, mengakui soal rendemen gula yang rendah itu. Pada saat tender, ujarnya, sebenarnya sudah disyaratkan kualitas barang ditentukan oleh ICUMSA. Louis Dreyfus Asia PTE Ltd. menang dalam tender sebagai penyuplai. Menurut Supangat, kemudian terjadi negosiasi harga. Dari penawaran Rp 206 miliar kemudian menjadi Rp 197 miliar. “Supplier menyatakan harga mau turun, syaratnya ICUMSA tak jadi faktor kualitas barang,” ujar Supangat.

Saat itu, menurut Supangat, tim berpatokan bahwa ICUMSA bukan sebagai faktor penghitung rendemen. Karena itu usul supplier ini diterima. Sebagai penentu rendemen, yang dipakai adalah angka polarisasi 97. Ternyata, pada saat barang dikirim, ICUMSA-nya tinggi sekali. Biasanya 3.000 unit, kini mencapai 20.000 unit. “Itu di luar perhitungan semula,” tutur Supangat. ICUMSA tinggi itulah, kata Supangat lagi, yang menyebabkan rendemen rendah.

Ihwal perubahan perjanjian dengan investor, Supangat menyatakan bahwa RNI mempunyai alasan melakukannya. Dalam perjanjian dengan investor, awalnya dipatok rendemen 92. Kenyataannya 80 sampai 84. “Kalau tak diubah perjanjiannya, RNI harus menombok rendemen gula dari 82 ke 92,” katanya.

Taksiran untuk menalangi itu sekitar Rp 16 miliar. PT Rajawali lalu mengubah perjanjian tersebut dengan kompensasi investor diberi pendapatan tetap atau bunga yang totalnya sekitar Rp 14 miliar. “Kalau perjanjian tak diubah, kerugian RNI jauh lebih besar,” kata Supangat.

Namun Supangat membantah akibat kasus ini Rajawali rugi. Menurut dia, dari pengolahan gula kristal mentah menjadi gula putih, anak perusahaan PT Rajawali, seperti Pabrik Gula Rajawali I dan Rajawali II, untung sekitar Rp 22 miliar. Itu belum ditambah keuntungan Rp 3,5 miliar dari tetes pengolahan tebu. “Jadi, kalau di perusahaan induk ada rugi sekitar Rp 24 miliar, masih ada keuntungan sekitar Rp 1 miliar kalau dihitung dengan pendapatan anak perusahaan,” ujar Supangat.

Soal gula kristal ini ternyata baru satu dari lima kasus yang ada dalam agenda pemeriksaan polisi. Seperti tertera dalam surat polisi kepada Direktur Utama RNI Rama Prihandana, ada empat kasus lain di tubuh RNI yang akan dibidik polisi. Kasus tersebut adalah pembelian saham Rp 12,2 miliar di Pabrik Gula Candi Baru, pengadaan teknologi informasi, kerja sama pendirian pabrik kampas rem, dan penjualan tanah seluas 10 ribu meter persegi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sigit Sudarmanto menyatakan, pihaknya sampai kini terus memeriksa mereka yang terkait kasus gula impor ini. ”Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi,” katanya. Rama Prihandana menyatakan keheranannya kenapa soal ini sampai ditangani polisi.

Menurut Rama, rapat umum pemegang saham juga sudah menerima pertanggungjawaban direksi soal gula impor itu. Salah satu investor gula kristal, Soetikno Nyoto, juga menyatakan tak tahu-menahu adanya penyelewengan impor gula yang kini ditangani polisi. “Saya tidak tahu apa-apa,” kata Direktur PT Citra Gemini Mulia tersebut.

Abdul Manan, Sunudyantoro, Ibnu Rusydi

Majalah Tempo, 17 Juli 2006

Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.