Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Yang Terakhir di Loket 525

Yang Terakhir di Loket 525

Abdul Manan28 August 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Tangan Komisi Yudisial kini tak bisa menyentuh hakim. Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan hakim agung. Proses amendemen paling cepat enam bulan.
DUA ruangan yang berada dekat pintu masuk kantor Komisi Yudisial itu selalu tak pernah sepi. Yang satu ruang bernomor 526, tempat para wartawan berkumpul, yang lain nomor 525, ruang peng-aduan. Di sinilah, yang biasa disebut ”loket 525”, para pencari keadilan meng-adukan nasib. Biasanya mereka datang sembari menenteng segepok dokumen dan berharap besar komisi mengubah nasib mereka.
Tapi, sejak Jumat lalu, loket 525 yang berada di lantai lima gedung Indonesia Trade, Jakarta Pusat, tempat Komisi Yudisial berkantor, ditutup. Pekan lalu rapat pleno Komisi memutuskan untuk sementara tidak menerima laporan masyarakat soal perilaku hakim. ”Sampai ada Undang-Undang Komisi Yudisial yang baru,” kata anggota Komisi, Soekotjo Soeparto.
Ini memang buntut dari vonis Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal-pasal terkait pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Vonis yang diketuk Rabu pekan lalu di Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan pen-ting Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim. ”Putusan ini merupakan satu langkah untuk kembali ke rel,” kata Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Perdata Harifin A. Tumpa. Dengan putusan ini, kata Harifin, untuk sementara pengawasan hakim hanya ada di Mahkamah Agung.
Bukan hanya Komisi Yudisial yang ke-cewa dengan putusan ini. Sejumlah pengamat hukum pun menyatakan hal yang sama. ”Ini kemenangan mafia peradilan,” ujar Ketua Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis. Padahal, menurut dia, lembaga peradil-an merupakan lembaga yang antitransparasi dan Komisi Yudisial diharapkan ”membersihkan” lembaga tersebut.
Yang juga membuat kaget anggota Komisi, sebagian putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya tak diminta oleh 31 hakim agung yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Komisi Yudi-sial. Dalam gugatannya, para hakim me-minta Mahkamah Konstitusi menyatakan hakim agung dan hakim konstitusi tidak termasuk obyek yang bisa diawasi Komisi Yudisial.
Dalam vonis pekan lalu, hakim konstitusi hanya menerima sebagian gugatan. Permintaan agar hakim konstitusi tak diawasi Komisi Yudisial dikabulkan, tapi untuk hakim agung justru ditolak. Ini pun bukan lantas membuat Komisi- gembira, sebab putusan itu juga menyatakan pasal-pasal yang berhubung-an dengan pengawasan hakim tak berlaku. ”Vonis ini benar-benar di luar du-gaan,” kata Wakil Ketua Komisi Yu-disi-al, -Thahir Saimima.
Saat sidang memasuki pemeriksaan saksi, kata Thahir, Komisi optimistis Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hakim agung. Soalnya, keterangan saksi dari DPR dan pemerintah ”condong” ke Komisi. Soekotjo mengaku juga punya firasat sama. ”Gambaran ke arah mana putusan baru terbayang setelah majelis konstitusi mulai membacakan pertimbangan,” kata Soekotjo.
Dengan munculnya vonis semacam ini, menurut Thahir, terjadi kekosongan hukum di bidang pengawasan. Mahkamah Konstitusi memberi rekomendasi kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengamendemen Undang-Undang Komisi Yudisial.
Tapi, inilah masalahnya. Mengubah undang-undang perlu waktu pan-jang. Apalagi jika harus disinkronkan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Kekuasa-an Ke-hakiman. ”Bisa-bisa lima tahun ke depan belum selesai,” kata pengacara Komisi Yudisial, Trimoelja D. Soerjadi.
Amendemen Undang-Undang Komisi- Yudisial sebenarnya sudah ada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2004–2009. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, F.X. Soekarno, lamanya waktu membahas amendemen undang-undang tergantung substansinya. Kalau bukan pasal yang prinsip, pembahasannya bisa cepat, sekitar enam bulan. ”Jika akan diamendemen harus diusulkan Oktober nanti, saat penyusunan Prolegnas 2007,” kata Soekarno.
Komisi Yudisial berharap dengan amendemen ini Komisi akan mempunyai kewenangan mengawasi para hakim. Selama ini, pengawasan hakim dan seleksi hakim agung merupa-kan dua -tugas terpenting yang dimiliki Komisi. Sumber daya yang menangani bidang pengawasan ”memakan” sepe-r-empat dari jumlah staf Komisi yang seluruhnya 113 orang. Sejak berdiri setahun lalu, Komisi sudah menerima 833 la-poran yang berkaitan dengan perila-ku hakim. Dari jumlah itu, sekitar 286 peng-aduan sudah ditangani.
Pengaduan Nurmahmudi Ismail soal hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memutus kasus sengketa pemi-lihan Wali Kota Depok pada 9 Agustus 2005 tercatat sebagai kasus pertama yang ditangani Komisi. Ketika itu Komisi memberi rekomendasi agar Ke-tua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nana Juwana, dinonaktifkan setahun.
Rekomendasi ini tak sepenuhnya dilakukan Mahkamah Agung. Baru tujuh bulan dijadikan hakim tanpa palu, bulan lalu Nana Juwana diangkat se-bagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Te-ngah. Adapun pengaduan terakhir yang diterima Komisi adalah perilaku hakim di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Pengaduan itu masuk di loket 525 pada Rabu pekan lalu, tepat saat Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan hakim agung.
Kendati kecewa, Soekotjo menyata-kan putusan Mahkamah Konstitusi tak lantas membuat fungsi pengawasan yang mereka lakukan berhenti. Mere-ka akan tetap merampungkan peme-riksaan yang sedang berjalan. Hanya, hasilnya kini tak lagi berupa rekomendasi. ”Hanya berbentuk laporan kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung,” kata Soekotjo.
Abdul Manan, Tito Sianipar
Majalah Tempo, Edisi. 27/XXXV/28 Agustus – 03 September 2006
Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

30 April 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.