Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
29 April 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

Abdul Manan30 April 2010
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Koran Tempo, Edisi 30 April 2010

Foto: Kebebasaninformasi.org
Jakarta — Menjelang 1 Mei 2001, baru 10 lembaga publik yang dikategorikan oleh Komisi Informasi sudah mulai bersiap-siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Jumlah ini masih jauh dari harapan,” kata Ketua Komisi Informasi Alamsyah Saragih kepada Tempo kemarin. Menurut undang-undang, yang wajib siap adalah semua lembaga publik, dari pusat sampai daerah, dari badan usaha milik negara sampai lembaga nonpemerintah.
Soal ketidaksiapan ini juga dipertanyakan oleh anggota Komisi DPR dalam rapat 14 April lalu. Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan mempersoalkan sejumlah hal, mulai sekretariat Komisi Informasi yang belum ada hingga minimnya komisi informasi daerah yang terbentuk. Tapi Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel menegaskan, undang-undang ini tetap harus dijalankan. “Siap atau tidak siap, harus tetap dijalankan,” kata dia.
Dalam catatan Komisi Informasi hingga kemarin, 10 lembaga yang sudah mempersiapkan diri itu adalah Kepolisian RI, Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kementerian Pekerjaan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Alamsyah, ada tiga kriteria untuk menyebut sebuah lembaga sudah siap, yaitu memiliki rancangan peraturan internal untuk melaksanakan undang-undang ini, punya pejabat informasi dan dokumentasi, serta sudah melakukan klasifikasi informasi. Dari 10 lembaga itu, kata Alamsyah, hanya Polri yang sudah memenuhi tiga kriteria di atas. Sembilan lembaga lainnya hanya memenuhi satu atau dua kriteria.
Ini memang kabar yang tak sepenuhnya menggembirakan. Alamsyah sendiri mengaku tak terlalu heran atas banyaknya lembaga publik yang tak siap ini. Tapi, kata dia, Komisi Informasi punya prinsip bahwa undang-undang ini harus tetap berjalan dan tak perlu ditunda karena alasan ini. “Kalaupun diberi waktu 5 tahun juga belum tentu badan publik siap,” kata dia.
Polri, seperti disampaikan Kepala Bidang Penerangan Satuan Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Darwin Butarbutar dalam diskusi di Jakarta kemarin, memastikan kesiapannya. “Polri telah menetapkan kesiapan di empat bidang, yaitu kesiapan di bidang instrumental atau regulasi, struktur organisasi, personel, dan kesiapan jaringan,” kata Darwin. Polri juga telah mempersiapkan mekanisme pelayanan informasi publik bagi pemohon yang ingin mengakses informasi, baik melalui situs di www.polri.go.id, secara lisan, maupun tertulis.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkapkan kesiapan yang sama. “KPK telah melakukan klasifikasi informasi publik, menyusun struktur PPID, menyiapkan sarana dan prasarana, draf pedoman pelayanan informasi publik, dan melakukan akuisisi informasi internal KPK lewat portal pelayanan informasi publik,” kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin.
KPK, kata Jasin, tentu saja tidak akan membuka informasi yang berkaitan dengan penyidikan dan penyelidikan suatu tindak pidana, mengungkap data intelijen kriminal dan data yang bisa membahayakan keselamatan penegak hukum. “Itu sesuai dengan Pasal 17 ayat (a) yang dikecualikan,” kata Jasin. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang boleh tak dibuka kepada publik. Selain soal penegakan hukum, informasi yang dikecualikan antara lain ihwal hak atas kekayaan intelektual, persaingan usaha tidak sehat, pertahanan dan keamanan negara, ketahanan ekonomi nasional, serta kepentingan hubungan luar negeri.
Selain melakukan sosialisasi, Komisi Informasi sudah meluncurkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini salah satunya mengatur tentang perlunya badan publik memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Tapi tak semua lembaga merasa perlu menunjuk pejabat khusus tersebut.
Kementerian Pendidikan Nasional, misalnya. Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menyatakan siap melaksanakan undang-undang ini, dan salah satunya dengan meluncurkan website berisi semua informasi yang berkaitan dengan kementerian. Untuk soal PPID, belum ada. “Tidak harus ada PPID atau divisi khusus. Kami akan memanfaatkan pusat layanan yang telah ada saja,” kata M. Nuh. Kementerian Agama juga sama. Menurut Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, tak perlu ada PPID. “Sudah ada pusat informasi. Tidak perlu membentuk lagi,” kata dia.
Komisi Informasi akan melihat realisasi undang-undang ini dalam tiga bulan. “Kami akan cek apakah masing-masing lembaga publik sudah memiliki aturan internal tentang bagaimana memperoleh informasi, serta ketaatan untuk menyampaikan informasi,” kata Alamsyah. Untuk membuat undang-undang ini berjalan perlahan, Komisi akan menciptakan sejumlah preseden baik dalam penanganan kasus yang langsung bisa dirasakan langsung oleh publik. “Agar orang punya harapan bahwa undang-undang ini ada manfaatnya,” kata dia.
Abdul Manan | Rosalina | Anton William
Boks: Akhirnya…
1 Februari 2005 
– RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) masuk program legislasi nasional. Rancangan ini kemudian menjadi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
18 Februari 2003 
– Panitia Khusus RUU KMIP dibentuk. Pembahasan belum kelar, masa tugas Dewan 1999-2004 keburu berakhir.
5 Juli 2005 
– DPR resmi menjadikan rancangan ini sebagai inisiatif DPR.
27 Februari-27 Maret 2008 
– Lobi-lobi antara wakil pemerintah dan DPR soal RUU Keterbukaan Informasi Publik.
3 April 2008 
– Sidang paripurna DPR mengesahkannya menjadi undang-undang.
Hak Publik, Kewajiban Badan Publik
Hak Pemohon Informasi (Pasal 4)
– Melihat dan mengetahui informasi publik.
– Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan.
Kewajiban Badan Publik (Pasal 7)
– Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik kepada pemohon, selain informasi yang dikecualikan.
– Membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi.
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (Pasal 9)
– Kegiatan dan kinerja.
– Laporan keuangan.
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta (Pasal 10)
– Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (Pasal 11)
– Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
– Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.
– Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
– Rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan.
– Perjanjian dengan pihak ketiga.
– Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Bahan: Abdul Manan
Law
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ICW: Politisi Terganggu Sepak Terjang Satgas Anti Mafia

1 December 2010

Greenpeace: Kontribusi AS Kurang dari Kebutuhan Indonesia

9 November 2010

Denny Indrayana: Bukti Tuduhan ke Pimpinan KPK Sangat Lemah

16 July 2009

Greenpeace Discovers Illegal Logging in Nabire

18 October 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

15 September 2008

Closed Before the Deadline

13 February 2007
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.