Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Tahun Depan, Sidang Lagi

Tahun Depan, Sidang Lagi

Abdul Manan16 August 2003
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
PDI Perjuangan mengalah, tahun 2004 tetap ada Sidang Umum MPR untuk mendengarkan laporan presiden.

HARI beranjak siang saat enam anggota Komisi B dan Komisi C MPR dari Fraksi PDI Perjuangan datang ke Jalan Teuku Umar 27, Jakarta, Rabu pekan lalu. Kader banteng itu ingin mendengar pendapat Presiden yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, tentang perlunya Sidang Umum MPR 2004 yang akan meminta pertanggungjawabannya.

“Mau disuruh membuat laporan pertanggungjawaban, pertanggungjawabannya dinilai, mau ditanggapi, terserah. Enggak ada masalah,” kata Megawati seperti ditirukan Agus Condro, yang saat itu ikut konsultasi. Titah inilah yang mengakhiri sikap ngotot PDI Perjuangan sehingga tak ada voting dalam pengambilan keputusan pada Sidang Tahunan MPR 2003.

Selain soal rehabilitasi nama baik Sukarno, agenda Sidang Umum MPR 2004 ini jadi perdebatan alot. Sedari awal PDI Perjuangan menilai MPR tak perlu menggelar sidang tahun depan, apalagi sampai minta laporan pertanggungjawaban presiden. Sebab, kata Agus Condro, UUD 1945 hasil amandemen tak lagi memberi wewenang MPR untuk itu.

Pada hari ketiga sidang di Komisi Tata Tertib yang membahas soal ini, Fraksi PDIP berjuang sendirian. Sepuluh fraksi lainnya, masing-masing Fraksi Utusan Golongan, Utusan Daerah, Partai Golkar, PPP, Kesatuan dan Kebangsaan Indonesia, Kebangkitan Bangsa, Reformasi, Bulan Bintang, Perserikatan Daulatul Ummah, dan Fraksi TNI/Polri, berada di seberangnya.

Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Akil Mochtar, menilai permintaan fraksi-fraksi yang sejalan dengannya sesuai dengan amanat UUD 1945 pada aturan peralihan. Dalam aturan itu disebutkan, kata Akil, sebelum lembaga baru terbentuk, lembaga lama masih tetap berfungsi. Selain itu, dalam Ketetapan Nomor III/MPR/2001 tentang pengangkatan Wakil Presiden Megawati
menjadi presiden, dikatakan presiden wajib memberikan laporan tentang pelaksanaan GBHN kepada Majelis.

Pandangan kedua kubu tak bisa dipertemukan, sekalipun ditempuh usaha lobi-lobi. Lobi dan beberapa kali rapat komisi tak membuahkan kesepakatan, kecuali draf keputusan MPR tentang tata tertib dan Pasal 103 Ayat 1 yang berisi persetujuan adanya sidang MPR yang diselenggarakan September 2004. Sedangkan Pasal 103 Ayat 2, belum diperoleh kata sepakat tentang perlunya presiden menyampaikan pertanggungjawaban. Akhirnya, pada hari kelima, muncul tiga opsi.

Pertama, sidang MPR 2004 perlu mendengarkan pidato presiden tentang pelaksanaan GBHN 1999-2004 dan putusan Majelis lainnya. Kedua, mengenai pidato presiden tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan GBHN dan putusan Majelis lainnya, penilaiannya dilakukan tiap-tiap fraksi dan tidak menjadi putusan Majelis. Ketiga, untuk pidato presiden tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan GBHN dan putusan Majelis lainnya, penilaiannya dilakukan tiap-tiap fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan satu-satunya yang mendukung alternatif pertama. Fraksi Partai Golkar, Fraksi TNI/Polri, Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia, Fraksi Utusan Golongan memilih opsi kedua. Alternatif ketiga diusung Fraksi Reformasi, Kebangkitan Bangsa, Persatuan Pembangunan, Bulan Bintang, Utusan Daerah, dan Fraksi Daulatul Ummah.

Konstelasi semacam itu tak membuat PDI Perjuangan goyah. PDIP bertekad maju terus karena ide itu dinilainya tak sesuai dengan semangat UUD 1945 hasil amendemen. “Karenanya, kami akan minta voting. Enggak apa-apa, meski kami kalah, kan nanti rakyat tahu siapa yang bermain-main dengan kekuasaan,” kata Agus. Rencananya, soal ini akan dibawa ke sidang paripurna MPR untuk diambil kata akhir.

Namun, pertemuan konsultasi satu jam antara Megawati dan enam kadernya itu membuat sidang paripurna MPR terhindar dari adanya voting. Redaksional Pasal 103 Ayat 2 akhirnya disepakati berbunyi “Pidato presiden tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan GBHN tahun 1999-2004 dan putusan majelis lainnya yang ditanggapi oleh masing-masing fraksi”. Pandangan akhir fraksi pada 7 Agustus itu langsung ditutup dengan menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung dan Padamu Negeri.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Jimly Assidiqi, masalah ini jadi pelik karena masuknya kepentingan politik. Ada kekhawatiran, kata Jimly, “Ini menjadi bola liar yang bisa menjadi pintu untuk dilakukannya penilaian-penilaian yang bisa merugikan kewibawaan politik presiden.”

Fraksi Partai Golkar menampik bahwa desakan ini untuk menjatuhkan citra politik Megawati, yang juga calon presiden pada pemilu tahun depan. PDI Perjuangan juga menepis tudingan bahwa sikapnya itu untuk melindunginya dari goyangan lawan-lawan politiknya.

Jimly sendiri menilai sidang MPR tahun depan diperlukan. Selain sebagai sidang perpisahan dan selamat datang dari sistem lama ke sistem baru, forum itu juga untuk mendengarkan hasil kerja Komisi Konstitusi. Lembaga ini, berdasarkan hasil Sidang Tahunan MPR 2003 ini, mendapat mandat untuk mengkaji hasil empat kali amendemen UUD 1945.

Abdul Manan, Wuragil (Tempo News Room)

TEMPO Edisi 030817-024/Hal. 40 Rubrik Nasional

Politics
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Inconsistent Law Enforcers

16 January 2006

KPU Under Fire

27 June 2005

An Excessive Sentence?

13 June 2005

Taking Offense

24 May 2005

Removing a Stumbling Block

9 May 2005

An Icon from Calang

2 May 2005
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.