Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Rebutan Kursi Wakil Daerah

Rebutan Kursi Wakil Daerah

Abdul Manan2 August 2003
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Pendaftaran calon anggota DPD dibuka. Pesertanya membludak, meski dengan modal nekat.

PRIA berumur itu tampak memasuki halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Veteran, Semarang. Dia ikut antre bersama puluhan orang yang sedang mengambil formulir untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa pekan lalu. “Saya hanya mengambil untuk teman-teman saya,” kata Muchlas, pria tersebut, dengan malu-malu.

Muchlas berusia 60 tahun. Ia salah satu dari sekitar 430 orang yang mengambil formulir untuk ikut berlaga dalam pemilihan DPD Jawa Tengah. Pensiunan pegawai negeri sipil yang tinggal di Salatiga itu kelak akan bersaing dengan bekas pejabat, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, budayawan, pengusaha, pedagang, dan mahasiswa untuk mewakili daerah ini dalam lembaga baru DPD.

Inilah untuk pertama kali setelah Pemilu 1955 ada wakil daerah. Itu dimungkinkan karena amendemen UUD 1945 yang menetapkan susunan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.

Berjubelnya orang mendaftar untuk menjadi anggota DPD tak hanya di Semarang. Hampir di semua kota provinsi mengalami kejadian serupa. “Ini memang di luar perkiraan kami,” kata Ketua KPU, Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin.

Di Medan, hingga Rabu pekan lalu, ada sekitar 186 formulir yang keluar. Beberapa nama yang mendaftar adalah bekas Gubernur Sumatera Utara, Letjen (Purn.) Raja Inal Siregar, bekas wakil gubernur Lundu Panjaitan, bekas Wali Kota Medan Kol. (Purn.) Bachtiar Djafar, bekas Wali Kota Tebing Tinggi Ny. Rohani Darus Daniel, bekas Wali Kota Tanjung Balai Bachtar Nizar Lubis, dan bekas Bupati Tapanuli Selatan Toharudin Siregar.

Di Makassar, hingga Kamis lalu, sudah 131 yang mengambil formulir. Para pelamarnya juga beragam. Malah, yang pertama kali mengambil formulir di Sekretariat KPU adalah bekas Ketua Dewan Pertimbangan Agung Achmad Arnold Baramuli. Tak seperti banyak calon lain, dia mengambil sendiri formulir tersebut.

Ikutnya para pejabat ini memang cukup merata di berbagai daerah. Di Jawa Tengah, ada nama Gubernur Jawa Tengah 1988-1993, H.M. Ismail, Gubernur Jawa Tengah 1993-1998 Soewardi, serta Raja Keraton Surakarta Mangkunegoro IX. Budayawan Ahmad Tohari juga kabarnya ikut meramaikan bursa.

Setiap provinsi akan diwakili lima anggota DPD. Karena sedikit kursinya, jumlah calon ini diyakini bakal menyusut secara alami. Apalagi sebagian besar calon tidak sepenuhnya paham apa itu DPD. Ada yang mengira pendaftaran DPD itu seperti penerimaan pegawai negeri sipil, sehingga ada pendaftar yang membawa surat lamaran. Sebagian juga ada yang baru ngeh bahwa wakil DPD itu cuma lima orang tiap provinsi. “Lucunya lagi, sebagian pendaftar ada yang baru tahu singkatan DPD setelah mendapat informasi dari petugas,” kata pegawai KPU Jawa Tengah sambil tertawa.

Nazaruddin yakin, membludaknya pendaftar ini karena belum tahu beratnya menjadi anggota DPD. “Persyaratannya lebih susah daripada persyaratan anggota DPR,” kata Nazaruddin. Bagaimana tidak? Selain persyaratan standar seperti umur dan setia kepada Pancasila, mereka juga harus mempunyai bukti dukungan suara secara nyata.

Calon dari provinsi yang berpenduduk sampai 1 juta sekurangnya harus didukung seribu pemilih; penduduk 1-5 juta oleh 2.000 pemilih; penduduk 5-10 juta oleh 3.000 pemilih; penduduk 10_15 juta oleh 4.000 pemilih; dan yang berpenduduk lebih dari 15 juta sekurangnya didukung 5.000 pemilih. Syarat dukungan itu harus ditunjukkan dengan bukti fotokopi KTP yang harus mereka bawa saat mengembalikan formulir, sampai 8 September.

Belum lagi soal dana. Begitu namanya lolos, dia pun harus bersiap merogoh kocek untuk kampanye, mulai 11 Maret sampai 1 April 2004, sebelum pencoblosan 5 April. Dana yang keluar tentu saja tak cuma Rp 5.000 pada saat mengambil formulir pendaftaran. “Kalau tidak punya dukungan finansial yang kuat, akan repot setengah mati,” kata Nazaruddin. Nah, masih berminat?

Abdul Manan

TEMPO Edisi 030803-022/Hal. 29 Rubrik Nasional

Politics
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Inconsistent Law Enforcers

16 January 2006

KPU Under Fire

27 June 2005

An Excessive Sentence?

13 June 2005

Taking Offense

24 May 2005

Removing a Stumbling Block

9 May 2005

An Icon from Calang

2 May 2005
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.