Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
17 July 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Kesimpulan Analisis Tim Lingkungan Hidup Tak Diakui

Kesimpulan Analisis Tim Lingkungan Hidup Tak Diakui

Abdul Manan18 October 2004
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Koran Tempo
Selasa, 19 Oktober 2004
Hasil analisis tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak diakui Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Jakarta – Hasil analisis yang dilakukan tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak diakui Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Dua lembaga swadaya masyarakat ini juga anggota tim yang meneliti kasus pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara.
“Kami belum sampai pada konklusi,” kata Koordinator Nasional Jatam, Siti Maimunah, kepada Tempo. Ini menangapi kesimpulan analisis data kualitas lingkungan di Teluk Buyat dan Teluk Totok dari tim Kementerian Lingkungan Hidup, yang disampaikan di kantornya, di Jakarta, kemarin. Tim menyimpulkan hasil analisis data kualitas lingkungan di sekitar lokasi penelitian, tidak menemukan adanya pencemaran (lokasi penelitian, lihat boks).
Jatam meragukan hasil penelitian Kementrian LH karena penelitian itu bersifat parsial dan prosesnya patut dipertanyakan. Yang menjadi patokan dari penilaian atas adanya kasus pencemaran atau tidak hanya semata-mata pada kualitas baku mutu. Padahal, kata dia, yang juga harus dilihat adalah adanya perubahan biota laut akibat logam berat serta aspek hukum dari pembuangan limbahnya.
Tim peneliti kasus ini terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup; Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; Departemen Kelautan dan Perikanan; Departemen Kesehatan; Kepolisian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; Dinas Perikanan DKI Jakarta; Institut Pertanian Bogor; Universitas Indonesia; Universitas Padjajaran, Bandung; Universitas Sam Ratulangi Manado; Jaringan Advokasi Tambang dan Wahana Lingkungan Hidup.
Sebagai anggota tim, Jatam tidak mendapatkan bahan di lapangan sehingga tidak bisa melakukan analisis dalam pertemuan kemarin. Menurut Siti, idealnya semua anggota tim juga memiliki bahan lapangan itu sehingga bisa ikut memberikan penilaian. “Kami baru mendapatkan bahannya tadi (kemarin). Itu pun belum semua,” kata dia.
Raja Siregar, wakil dari Wahana Lingkungan Hidup, juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam pertemuan itu, memang ada kesimpulan sementara yang mengatakan bahwa tidak ada pencemaran di Teluk Buyat. “Tapi ini masih pemaparan parsial,” ujarnya.
Adi Widyatmoko, anggota Jaringan Advokasi Tambang, yang hadir dalam pertemuan, menambahkan, kesimpulan yang disampaikan tim Kementerian Lingkungan Hidup itu mengejutkan. Namun dia menegaskan, tak semua anggota tim diajak berembug. “Jadi yang dipaparkan tadi hanya hasil analisis dari sebagian tim teknis,” tandasnya. Oleh karena itu, kata dia, masalah ini akan dilanjutkan hari ini untuk diambil kesimpulan akhir.
Sekretaris Tim Teknis Kasus Buyat, Imam Hendargo, menampik anggapan bahwa lembaga swadaya masyarakat ditinggalkan dalam menganalisis hasil tim lapangan. “Laporan yang tadi pagi masih draf, belum final,” ujarnya, menampik bahwa yang disampaikan tim Kementerian Lingkungan Hidup merupakan kesimpulan akhir.
Dia menjelaskan, rapat internal yang digelar tertutup kemarin pagi mengagendakan pemaparan berbagai anggota tim, seperti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, tim dari Universitas Padjajaran Bandung dan Tim Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah itu, tim dibagi menjadi lima subkomisi. “Hasil kerja sub komisi ini yang belum selesai dan rencananya besok akan selesai,” ujarnya.
Dia memprediksikan, hasil akhir dari kerja tim akan bisa dipublikasikan sebelum 20 Oktober. Namun Siti Maimunah berharap agar hasil akhir dari penelitian kasus ini tidak dipatok harus selesai sebelum pemerintahan Megawati berakhir, agar hasilnya bisa komprehensif.
Abdul Manan/RR Ariyani
Politics
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Inconsistent Law Enforcers

16 January 2006

KPU Under Fire

27 June 2005

An Excessive Sentence?

13 June 2005

Taking Offense

24 May 2005

Removing a Stumbling Block

9 May 2005

An Icon from Calang

2 May 2005
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.