Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
1 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Jerat Makar Sisa Gafatar

Jerat Makar Sisa Gafatar

Abdul Manan13 June 2016
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

UNTUK kedua kalinya Ahmad Musadeq harus memakai baju tahanan gara-gara paham yang dia sebarkan. “Ini risiko,” kata lelaki 73 tahun itu di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Sebelumnya, pada 2007, Musadeq divonis empat tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Kini, selain kembali dijerat dengan pasal penistaan agama, pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu dituduh melakukan makar dan bermufakat mendirikan negara. Ancaman hukuman untuk dia maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Adriyanto menerangkan, polisi memakai pasal makar setelah menemukan dokumen berisi struktur negara dari presiden hingga gubernur pada 13 Januari lalu. Polisi menyita dokumen itu dari rumah bekas anggota Gafatar di Muara Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut polisi, Musadeq dkk telah mematangkan rencana pendirian negara dalam Kongres Gafatar di Bogor pada Agustus tahun lalu.

Polisi pertama kali memeriksa Musadeq sebagai saksi beserta dua orang dekatnya, Andri Chaya dan Mahful Manurung, pada 15 April 2016. Pada pemeriksaan lanjutan, 25 Mei lalu, polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Malam harinya, polisi langsung menahan mereka. Menurut kuasa hukum Musadeq, Asfinawati, dalam surat panggilan sebagai tersangka, kliennya hanya dijerat dengan pasal penodaan agama. Polisi baru menambahkan pasal makar sewaktu penahanan.

Musadeq kecewa karena kembali dijerat dengan pasal yang menyeret dia ke penjara sembilan tahun lalu. Waktu itu Musadeq diadili karena menyebarkan ajaran yang dia namakan Millah Abraham. Majelis Ulama Indonesia menyatakan sesat paham yang menahbiskan Musadeq sebagai nabi itu. Kendati sudah mencabut pengakuannya sebagai nabi, Musadeq pernah menjalani hukuman penjara selama 20 bulan dan bebas setelah mendapat remisi. “Kasus tahun 2007 ditanyakan lagi. Itu yang saya tolak,” ujar Musadeq.

Menyangkal tuduhan makar, Mahful Manurung menjelaskan kongres luar biasa Gafatar pada 11-13 Agustus 2015. Kongres dihadiri 20 pengurus pusat dan 34 pengurus daerah. Hari pertama kongres yang seharusnya memilih pengurus baru itu berubah jadi forum pembubaran Gafatar. Menurut Mahful, Gafatar dibubarkan karena penolakan keras masyarakat dan aparat.

Gafatar rupanya tak benar-benar bubar. Dengan dalih menjalankan program ketahanan pangan untuk anggotanya, pada hari ketiga kongres, Musadeq dkk mendeklarasikan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara. Kongres juga mengangkat Andri sebagai presiden, Mahful sebagai wakil presiden, dan Musadeq sebagai guru spiritual Negeri Karunia Tuan. Adapun jabatan gubernur dirampingkan dari 34 menjadi 12 gubernur.

Dadang Darmawan, yang ditunjuk menjadi gubernur Negeri Karunia Tuan untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, menerangkan, setelah kongres, sebagian besar bekas anggota Gafatar hijrah ke beberapa tempat di Kalimantan. Mereka bercita-cita menjadikan Bumi Borneo sebagai pusat lumbung pangan. Sampai Februari lalu, Negeri Karunia Tuan telah mengeluarkan 6.919 kartu anggota. Namun cita-cita penduduk “negeri impian” itu bubar setelah mereka diusir warga sekitar permukiman mereka pada Januari lalu.

Di balik terungku, Musadeq masih bersemangat menjelaskan perbedaan “negara” dari “negeri” yang dia cita-citakan. “Negara memiliki teritorial, sedangkan negeri tidak,” ucap Musadeq seraya menolak disebut melakukan makar. Menurut Musadeq, gerakan yang ia serukan pun tak akan menjadi negara berdaulat. “Tak mungkin bikin negara tanpa tentara. Senjata kami,” kata dia, “hanya pacul dan arit untuk bertani.”

Abdul Manan, Inge Klarasa Lestari

Dimuat di Majalah Tempo edisi 13 Juni 2016

Ahmad Musadeq Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mabes Polri pasal makar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Keluhan Berbalas Status Tersangka

14 August 2017

Bencana Paket Umrah Promo

7 August 2017

Setelah Terbentur Tembok Freeport

26 June 2017

Polisi ‘Koboi’ Lubuklinggau

24 April 2017

Siasat Pailit Pembobol Kredit

20 March 2017

Yang Tercecer di Mempawah

13 March 2017
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.