Kamis, 24 Pebruari 2005 | 06:04 WIB
Menurut Rahman, pihaknya menerima 20 nama cukong kayu dari Menteri Kehutanan MS Ka’ban. Namun, data-data itu tidak detail. Karena itu, pihak intel Kejaksaan Agung melakukan verifikasi atas nama-nama tersebut. “Baru nanti kita tingkatkan ke penyidikan,” kata dia.
Rahman menambahkan, data-data yang diterimanya sudah dicek. Dari Beberapa alamat itu, sebagian ternyata orangnya sudah tidak ada di situ. Pihaknya memilih mulai dari orangnya. “Kalau orangnya ketemu, bisa ditelusuri. Ternyata beberapa alamat itu sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, ditemui di tempat yang sama mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi instruksi kepada hakim dalam menangani perkara. “Tapi kita sudah memberi petunjuk bahwa perkara mengenai kayu masuk perkara yang harus diberi perhatian khusus,” kata dia.
Dia meminta agar tak sepenuhnya menyalahkan pengadilan karena ada yang divonis ringan. Dia meminta agar dilihat berapa kasus yang sebenarnya masuk ke pengadilan. Selain itu, kata Bagir, kasus kayu yang dibawa ke pengadilan juga harus didukung dakwaan bagus, bukti kuat dan pelakunya yang benar. “Kalau yang diajukan kenek mobil (pengangkut kayu), kan susah,” kata Bagir.
Abdul Manan – Tempo