Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
14 June 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Indonesia, Sekadar Mengimbau

Indonesia, Sekadar Mengimbau

Abdul Manan19 July 1997
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
CLASS ACTION para jaksa penuntut umum di 40 negara bagian AS terhadap perusahaan rokok karena dianggap bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat mungkin tidak akan terjadi di Indonesia. Ketergantungan AS terhadap pajak penghasilan dari cukai tembakau tidak sebesar yang dialami Indonesia.

Bayangkan saja, tahun 1996 saja cukai tembakau yang diterima Pemerintah Indonesia dari industri rokok di dalam negeri mencapai Rp 3,5 triliun. Tahun 1997 ini ditargetkan meningkat menjadi Rp 4,6 triliun. Nilai cukai itu tentu saja belum termasuk pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Karena itu, pemerintah tak berani mengambil risiko mengutik-utik industri rokok, apalagi menuntutnya.

Belum lagi tenaga kerja yang diserap industri ini. PT Gudang Garam saja kini mempekerjakan 45 ribu karyawan dan PT Sampoerna sekitar 27 ribu karyawan. Padahal, di Indonesia kini terdapat sekitar 500 pabrik rokok kretek, walaupun yang tercatat resmi di Gabungan Pabrik Rokok Indonesia hanya ada 130 buah.

Maka, tak usah heran mendengar jawaban Menteri Kesehatan ketika ditanya kemungkinan melakukan class action untuk pabrik rokok di Indonesia. “Lo, itu kan pelan-pelan, tidak bisa langsung seenaknya. Secara perlahan-lahan, jangan sampai pabriknya ditutup serta-merta. Kalau terjadi, bisa berantakan karyawan
pabrik, belum lagi petani tembakaunya. Kita tidak bisa gegabah dalam mengambil suatu kebijakan,” komentar Menteri Kesehatan Sujudi.

Komentar senada juga diungkapkan Manajer Divisi Komunikasi PT Sampoerna Brata T Hardjosubroto. “Karyawan pabrik rokok kan juga seorang warga negara yang memiliki hak-haknya. Kami yakin pemerintah akan memutuskan yang terbaik. Bila itu terjadi, mohon jangan dadakan. Ya, jangan tahun depan atau tahun 2000. Beri waktu panjang. Selain itu, pemerintah kan harus memecahkan persoalan tenaga kerja, soal pendapatan devisa dan akibat sampingan lainnya,” Brata menambahkan.

Menurut Sujudi, pedekatan yang bisa dilakukan di Indonesia saat ini baru terbatas mengimbau masyarakat agar sadar akan hak-hak orang yang tidak merokok itu tidak terancam menjadi perokok pasif. Imbaun-imbauan bahwa merokok itu akan menimbulkan penyakit terhadap yang bersangkutan dan anak cucu serta orang di sekelilingnya itulah yang diharapkan bisa mengerem keinginan orang untuk merokok.

Tapi, sebagai orang yang bekerja di perusahaan rokok, Brata menegaskan bahwa industri rokok sebenarnya tidak ingin disebut perusak. “Kalau ada orang yang rusak kesehatannya karena industri rokok, mari kita kaji kenapa, mungkin kebanyakan merokok, mungkin setelah merokok minum bir. Jadi kita harus obyektif,” katanya seperti mencari alasan.

Jalan tengah yang terbaik, ujarnya, adalah bila ada pembatasan distribusi atau larangan merokok di tempat umum. “Sebab, kalau ditutup bukan tidak mungkin orang akan tetap merokok dari rokok selundupan,” ujarnya.

Puji Sumedi dan Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 970719-048/Hal. 45 Rubrik Kesehatan

Politics
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Inconsistent Law Enforcers

16 January 2006

KPU Under Fire

27 June 2005

An Excessive Sentence?

13 June 2005

Taking Offense

24 May 2005

Removing a Stumbling Block

9 May 2005

An Icon from Calang

2 May 2005
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.