Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
23 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»DPR Tak Bisa Minta Presiden Ganti Menteri

DPR Tak Bisa Minta Presiden Ganti Menteri

Abdul Manan23 February 2005
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rabu, 23 Pebruari 2005 | 20:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, anggota DPR tak bisa meminta presiden mengganti menteri kabinet. “Karena itu kewenangan presiden yang tidak bisa dicampuri siapapun,” kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela pelantikan ketua muda Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/2).

Pernyataan ini menanggapi ketegangan antara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Komisi III DPR yang berbuntut adanya surat dari DPR yang meminta Rahman diganti. Menurut Yusril, dua lembaga ini masing-masing memiliki batas kewenangan yang sama-sama harus dihormati. “Pemerintah juga tidak bisa juga minta kepada partai politik untuk mengganti anggota DPR,” kata dia, sembari meminta agar hubungan keduanya tetap proporsional.

Hingga saat ini, kata Yusril, pemerintah belum membahas surat dari DPR tersebut. “Kami akan pelajari. Kami akan melihat apa konteksnya dan permasalahannya, secara proporsional. Kita akan cari solusi yang baik,” katanya. Dia meminta agar hubungan antara kedua lembaga ini harus tetap proporsional.

Dia memberi contoh adanya pendapat dari anggota DPR yang akan memanggil menteri tertentu dan meminta pertanggungjawabannya. Dia menilai, itu pendapat yang kurang proporsional dan out of control. “Saya berpendapat, sebaiknya semua pihak dengan jiwa beasr memahami betul sistem konstitusi kita dan melihat hubungan pemerintah dan DPR itu secara proporsional,” tandasnya.

Yusril mempertanyakan jika tindakan Jaksa Agung dalam rapat Komisi III sebagai countempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen). Menurut dia, untuk sampai pada kesimpulan seperti itu perlu ada penilaian pihak ketiga yang bersikap netral. Kalau memang ada penghinaan terhadap parlemen, kata Yusril, “Perlu dipikirkan countempt of government. Supaya adil.”

Abdul Manan – Tempo

Politics
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Inconsistent Law Enforcers

16 January 2006

KPU Under Fire

27 June 2005

An Excessive Sentence?

13 June 2005

Taking Offense

24 May 2005

Removing a Stumbling Block

9 May 2005

An Icon from Calang

2 May 2005
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.