Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
31 August 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Dari Perambahan sampai Selfie Polisi

Dari Perambahan sampai Selfie Polisi

Abdul Manan12 September 2016
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SEBELUM insiden penyanderaan, nama PT Andika Permata Sawit Lestari tak pernah masuk radar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Ini pertama kalinya kami memeriksa area perusahaan itu,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Meski tak pernah punya rapor merah di Kementerian Lingkungan, sejatinya bukan kali ini saja PT Andika berurusan dengan hukum. Enam tahun lalu, Direktur Operasional PT Andika, Aria Fajar, pernah berurusan dengan polisi karena membuka perkebunan sawit tanpa izin.

Kasus itu bermula dari kerja sama PT Andalan dengan Kelompok Tani Nelayan Andalan Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Lokasi kerja sama dengan model “bapak angkat” itu berbatasan dengan Kepenghuluan Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Belakangan, setelah melakukan musyawarah, Kepenghuluan Putat juga mengajukan kerja sama dengan PT Andika. Untuk itu, dibentuklah Kelompok Tani Maju Bersama pada 21 September 2007. Ketuanya adalah M. Naji Lahakim.

Pada 19 November 2007, perusahaan dan kelompok tani membuat akta perjanjian penggarapan kebun kelapa sawit seluas 5.000 hektare di Dusun I, II, dan III Kepenghuluan Putat. Berdasarkan kesepakatan, pembukaan kebun akan dilakukan setelah izin keluar.

Kelompok tani lantas mengajukan izin kepada Bupati Rokan Hilir pada 30 September 2007, tapi ditolak karena lahan itu termasuk Kawasan Hutan Produksi Rangau. Meski tak ada izin, PT Andika membuka dan mengerjakan lahan itu secara bertahap. Pada awal 2008, PT Andika membuka lahan seluas 3.800 hektare dari 5.000 hektare yang diperjanjikan.

Di pengadilan, jaksa menjerat Aria Fajar dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sampai Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada 6 Juni 2016, hakim memvonis Aria Fajar satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Juru bicara PT Andika, Novalina Sirait, tidak mau berkomentar soal kasus itu karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. “Tunggu saja keputusannya. Kami tidak mau mendahului hukum,” ujar Novalina ketika dihubungi pada Rabu pekan lalu.

Dua pekan lalu, sebelum insiden penyanderaan aparat, PT Andika menjadi bahan gunjingan di kalangan aktivis lingkungan dan mahasiswa Pekanbaru. Kala itu di media sosial beredar “foto selfie” sejumlah perwira polisi ketika sedang kongko dengan seorang pria yang diduga petinggi PT Andika.

Dalam foto itu ada Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Surawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela, dan Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Toni Hermawan.

Surawan telah mengklarifikasi foto tersebut. “Itu pertemuan tidak disengaja,” kata Surawan. Menurut polisi, foto itu diambil di lantai VII Hotel Grand Central, Pekanbaru, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 20.30. “Tak ada sedikit pun pembicaraan soal kebakaran lahan,” ujar Surawan.

Menurut Siti Nurbaya, pengiriman tim Kementerian Lingkungan ke Rokan Hulu tak berkaitan dengan foto polisi bersama petinggi PT Andika itu. “Saya memerintahkan tim sebelum foto itu jadi viral di media sosial,” kata Siti.

Abdul Manan (Jakarta), Ryan Nofitra (Pekanbaru)

Dimuat di Majalah Tempo edisi 12 September 2016

Kementerian Lingkungan dan Kehutanan penyanderaan PT Andika Permata Sawit Lestari
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Tersandera di Tepi Rokan

12 September 2016
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

imunify-bot-check