Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
23 May 2025
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Badrul Kamal: Golkar Memerintahkan untuk Melawan

Badrul Kamal: Golkar Memerintahkan untuk Melawan

Abdul Manan9 January 2006
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Badrul Kamal menggugat keputusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir kemenangannya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. ”Kalaupun hakim melakukan kesalahan, mestinya tidak mempengaruhi keputusan pengadilan,” katanya. Berikut wawancara wartawan Tempo, Abdul Manan, dengan Badrul, Jumat pekan lalu.

Kenapa Anda melawan?Keputusan Mahkamah Agung itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan MA No. 2 Tahun 2005, dan PP No. 6 Tahun 2005. Semuanya mengatakan final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lainnya, sehingga apa yang diputuskan majelis hakim MA itu cacat hukum.
Jadi, fokus perlawanan pada keputusan PK Mahkamah Agung?Putusan MA itu tak mengacu pada perma yang ia bikin sendiri, dan pada undang-undang. Semua pakar hukum menyatakan bahwa (sengketa pilkada di pengadilan tinggi) itu final dan mengikat. Termasuk Ketua MA Bagir Manan dan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Waktu putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat keluar, beliau membikin pernyataan itu final dan mengikat. Kok, tiba-tiba begini.

Putusan MA menyatakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat dinilai melampaui kewenangan….
Sebetulnya, kalau mengacu pada ketentuan keputusan pengadilan tinggi itu, sudah tidak ada upaya hukum lainnya. Pilkada ini lex specialis, bersifat khusus. Kalau pidana dan perdata masih ada PK; itu oke-oke saja. Karena itu menyangkut orang per orang, lembaga per lembaga. Prosesnya makan waktu beberapa tahun. Paling itu akan merugikan orang per orang, lembaga per lembaga. Tapi, kalau namanya pilkada, dan ada yang namanya PK, yang jadi korban masyarakat. Seperti Depok sekarang ini, berada dalam penantian yang tidak pasti. Karena itu, kasus pilkada bersifat cepat, sederhana, hanya makan waktu 14 hari di pengadilan tinggi. Jangan mengorbankan masyarakat.

Bagaimana bisa dikatakan hakim PT melampaui kewenangan? MA itu dalam ketentuannya sudah mendelegasikan, untuk sengketa pilkada kota dan kabupaten ada pada pengadilan tinggi. Kenapa sekarang ujug-ujug diambil? PT itu sudah bertindak untuk dan atas nama MA. Undang-undang pun mengatakan sedemikian rupa.

Kalau, misalnya, hakim dinilai melakukan kesalahan?
Mestinya tidak mempengaruhi keputusan pengadilan.

Salah satu yang dipersoalkan kuasa hukum Anda ke Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini adalah asas kepastian hukum yang didahulukan, baru keadilan. Apa argumennya?
Kita juga tetap memasalahkan hukum, tanpa mengesampingkan masalah keadilan. Tapi, keadilan dalam artian keadilan secara proporsional, tidak melihat itu hanya dari satu sisi. Kita coba lihat dari dua sisi. Apakah kalau orang Jakarta memilih di Depok, itu dianggap keadilan? Itu sudah dibuktikan di pengadilan tinggi, pemilih berbondong-bondong dari Kabupaten Bogor. Kemudian daftar pemilih tetap yang tidak boleh diubah. Kemudian mereka melakukan demo besar-besaran ke kantor wali kota untuk mengubah itu. Apakah itu rasa keadilan?
Bukankah pengalihan suara Nurmahmudi kepada Anda oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu yang dianggap MA melampaui kewenangan?
Justru kewenangan pengadilan tinggi dalam konteks masalah suara itu.

Jadi, pengalihan suara itu masih kewenangan pengadilan tinggi?Kewenangan pengadilan tinggi, karena sengketa pilkada Depok itu kan hanya pada masalah suara.

Di luar upaya hukum, apa yang dilakukan Partai Golkar?
Partai Golkar memerintahkan kepada saya untuk melakukan perlawanan. Kemudian memasukkan agenda pilkada Depok dalam rapat pimpinan Golkar, Desember lalu. Akhirnya seluruh Jawa Barat bergerak bersama-sama melakukan perlawanan politis. Perlawanan hukum kan sudah dilakukan.

Apa lagi yang bisa dilakukan Golkar dalam kasus ini?
Memberikan pemahaman agar hukum jangan diinjak-injak. Kita dalam era reformasi dan sedang berusaha menegakkan supremasi hukum. Kalau MA sebagai pilar penjaga dan pengaman hukum di Indonesia begini, bagaimana ke bawahnya? Ini jadi preseden buruk dan tak mustahil berpengaruh, karena masih ada 300 lebih pilkada yang akan digelar.
Apa yang mesti dilakukan pemerintah?
Untuk tak jadi preseden buruk, laksanakan hukum sebagaimana adanya. Contoh, waktu di Amerika Serikat terjadi persengketaan Bush dan Al Gore di California, dalam waktu seminggu diputuskan. Kita berlarut-larut begini.

Ada yang menuding, Anda ingin menyelamatkan proyek-proyek Anda….Proyek apa? Saya kan sudah satu tahun tak menjabat wali kota. Sudah tak beralasan. Semua proyek sudah selesai lama dan sudah diperiksa tim pemeriksa BPK. Dan clear, tidak apa-apa.
Majalah Tempo, Edisi. 46/XXXIV/09 – 15 Januari 2006
Mahkamah Agung Partai Golkar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Titik Balik Perkara Setya

2 October 2017

Tuduhan Maut Kenalan Baru

19 September 2016

Suap Hakim Sebelum Promosi

30 May 2016

Mengapa Lumbung Yang Dibakar

23 January 2006

A Fight to The Bitter End in Depok

16 January 2006

Badrul Kamal: Golkar has instructed me to fight back

16 January 2006
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Naga Hijau: Antara Ada dan Tiada

25 January 1997
Arsip
Artikel Lainnya

Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata ke-4 untuk Awasi Korea Utara

26 April 2025

Mantan Manajer Petronas Didakwa dengan Spionase Bisnis

24 April 2025

Protes AP ke Gedung Putih dan Isu Amandemen Pertama

15 February 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Greenpeace Hamas Indonesia Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin
© 2025 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.