Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Berlomba Mendongkrak Tunjangan

Berlomba Mendongkrak Tunjangan

Abdul Manan3 February 2003
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
DI tengah paceklik ekonomi sekarang, profesi apa yang paling aman dan makmur? Salah satunya mungkin politikus, termasuk anggota DPRD. Walau ekonomi sedang kembang-kempis, gaji dan tunjangan politikus di daerah tetap melimpah-ruah karena mereka leluasa menentukan anggarannya.

Sepintas, gaji mereka memang kecil, sekitar Rp 5 juta. Tapi dengarlah penuturan M. Zen Gomo, anggota DPRD Sumatera Barat. Politikus dari Partai Amanat Nasional ini mengaku bisa membawa pulang uang dua kali lipat dari angka itu. “Sebulan saya bisa mendapat Rp 11,5 juta rupiah,” kata Zen.

Dari mana asalnya? Dari pelbagai macam tunjangan seperti tunjangan komisi, tunjangan fraksi, uang bensin, dan premi asuransi. Dari dana asuransi yang dianggarkan Rp 2,4 juta sebulan, misalnya, anggota DPRD Sumatera Barat akan memperoleh Rp 100 juta di akhir masa jabatannya. Itu artinya setara dengan gaji seorang buruh di Sumatera Barat yang upah minimumnya Rp 435 ribu per bulan, bila bekerja secara terus-menerus selama 20 tahun.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Titi Nazif Lubuk, tunjangan asuransi ini sebetulnya sama dengan uang pesangon anggota DPRD seperti yang dulu diberikan pada masa Orde Baru. “Kami mengubahnya dalam bentuk asuransi agar berfungsi ganda, bisa menjadi tabungan, dan kalau ada apa-apa seperti kecelakaan bisa diambil sebagai asuransi,” kata Titi.

Perolehan anggota parlemen Kota Surabaya jauh lebih besar. Resminya, mulai 23 Januari lalu, penghasilan Ketua DPRD Rp 39 juta per bulan. Terdiri dari gaji pokok Rp 19 juta dan tunjangan Rp 20 juta. Sementara itu, wakil ketuanya memperoleh Rp 29 juta per bulan, dan anggota biasa digaji Rp 12 juta. Gaji yang gede ini masih ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan dukungan transportasi, biaya baju dinas, dan biaya peningkatan sumber daya manusia.

Tapi, menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya, Pudji Astuti, tidak semua tunjangan bisa dicairkan tiap bulan tanpa pertanggungjawaban. Tunjangan yang disebut sebagai peningkatan sumber daya manusia (uang pendidikan), misalnya, hanya bisa diambil jika yang bersangkutan bersekolah lagi atau menambah keterampilan. Jadi “Uang tersebut tidak diberikan tunai di depan,” tutur Pudji kepada Sunudyantoro dari TEMPO.

Mengapa gaji anggota legislatif daerah berbeda-beda? Karena jumlah anggaran APBD berbeda tiap daerah, sesuai dengan pendapatan asli daerah dan dana dari pemerintah pusat yang mereka terima.

Umumnya daerah-daerah masih menggunakan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sebagai patokan. Di situ diatur cukup rinci, misalnya pos untuk tunjangan tak boleh melebihi angka 1 persen dari pendapatan asli daerah. Tapi, menurut Dedi Haryadi dan Riyan Sumindar dalam buku Belanja Dewan, Studi Dokumen Anggaran Belanja DPRD Kota Bandung 2002, pelanggaran sering terjadi. Caranya? Dengan menciptakan sebanyak mungkin jenis tunjangan, mulai dari tunjangan akhir masa jabatan, tunjangan komisi, sampai tunjangan kehormatan.

Setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 pada September tahun lalu, anggota DPRD pun kian girang. Dengan hanya berpijak pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, mereka semakin bebas mendongkrak gaji dan tunjangannya.

Wicaksono, Abdul Manan, Febrianti (Padang)

TEMPO Edisi 030223-051/Hal. 94 Rubrik Hukum

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.