Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Adu Kuat Antara Kebebasan dan Rahasia

Adu Kuat Antara Kebebasan dan Rahasia

Abdul Manan30 March 2003
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
DPR sedang membahas RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Namun, akan muncul RUU Rahasia Negara. Keduanya ibarat bumi dan langit.

SEKITAR 40 anggota Koalisi Kebebasan Informasi menggelar konsolidasi selama empat hari di Hotel Treva, Jakarta Pusat, dua pekan lalu. Pertemuan konsolidasi itu, diakui atau tidak, adalah reaksi atas pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono, yang menilai Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik bisa berbahaya bagi negara. Statemen
orang nomor satu di intelijen itu seperti lampu kuning bagi kerja koalisi yang sedang getol mengkampanyekan RUU yang bakal memaksa badan-badan publik membuka akses informasi itu.

Menurut Hendropriyono, di tengah persaingan global, informasi adalah senjata yang digunakan dalam perang intelijen. “Siapa yang dapat memegang informasi, dialah yang akan memenangkan perang,” ujarnya. Untuk itu, dia tetap mengusulkan adanya pembatasan akses informasi.

Pembatasan itu, kata Hendropriyono, sebenarnya juga untuk melindungi kepentingan masyarakat banyak. Selain soal pertahanan dan keamanan negara, dia menyebut soal informasi perdagangan juga harus dilindungi. “Kalau diketahui negara lain, bisa berabe urusannya,” katanya. Untuk itu, dia mengusulkan pembahasan RUU Kebebasan untuk Memperoleh Informasi dan RUU Rahasia Negara berada dalam satu panitia khusus DPR.

Hingga kini, baru RUU Kebebasan Informasi yang ada di DPR. Sedangkan RUU Rahasia Negara, seperti disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Kebebasan Informasi, Paulus Widiyanto, belum masuk ke DPR. Otomatis, masalah kebebasan informasi itulah yang lebih dulu dibahas. Panita khususnya sudah terbentuk 18 Februari lalu.

Ihwal kegusaran BIN sudah disampaikan kepada Panita Khusus Kebebasan Informasi, awal Maret lalu. “Tapi waktu itu BIN belum menjelaskan alasannya. Termasuk pasal-pasal mana yang dianggap akan mengguncang situasi,” kata Paulus.

Menurut Koordinator Lobi Koalisi Kebebasan Informasi, Agus Sudibyo, penilaian Hendropriyono itu tidak tepat. RUU Kebebasan Informasi juga mengatur jenis informasi yang perlu dirahasiakan, seperti informasi yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, pertahanan dan keamanan nasional, persaingan usaha yang sehat, hak atas kekayaan intelektual, dan kerahasiaan pribadi. Tetapi, menurut Agus, perahasiaan informasi harus didasarkan pada alasan-alasan yang memuaskan semua pihak dan harus diuji untuk mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Sehingga tak perlu undang-undang baru untuk mengatur soal kerahasiaan negara.

Menurut Agus, paradigma kedua RUU ini seperti langit dan bumi. Prinsip utama RUU Kebebasan Informasi adalah akses seluas-luasnya dengan pengecualian sekecil-kecilnya. Dalam banyak hal, RUU Rahasia Negara adalah antitesis dari RUU Kebebasan Informasi. Sementara RUU Kebebasan Informasi hendak memberi perangkat politik bagi publik untuk melakukan counter-intelligence atas negara, RUU Rahasia Negara justru cenderung membatasi peluang publik untuk melakukannya. Selain itu, draf RUU Rahasia Negara yang beredar di kalangan wakil rakyat, klausul informasi rahasia dijelaskan dengan definisi yang umum. “Tidak ada penjelasan memuaskan tentang batasan rahasia negara, bagaimana mekanismenya, serta siapa yang otoritatif memutuskan,” katanya.

Namun, Agus mengakui, tidak mudah untuk bisa mengegolkan RUU Kebebasan Informasi ini. Apalagi dukungan publik untuk ikut mengkampanyekan masalah ini juga kurang gencar, termasuk kalangan pers. Padahal semua orang akan merasakan dampaknya jika undang-undang ini gagal atau isinya tak sesuai dengan semangat dasar untuk membuka akses informasinya kepada masyarakat. Apalagi jika malah RUU Rahasia Negara yang justru digolkan. Koalisi khawatir, RUU Rahasia Negara itu akan dengan mudah dijadikan tameng pejabat publik untuk melindungi praktek-praktek tidak jujur dalam pemerintahan.

Padahal, kata Agus, musuh yang dihadapinya tak bisa terbilang remeh. Dalam RUU ini, masyarakatlah yang secara langsung berhadapan dengan negara, khususnya BIN. “Inilah tantangan terbesar kami dalam mengegolkan undang-undang ini,” ujar Agus. Koalisi sendiri mengaku telah melakukan kontak intensif dengan beberapa anggota panitia khusus.

Sayangnya, dukungan terhadap RUU ini juga tidak banyak di DPR. Anggota Panitia Khusus Kebebasan Informasi, Djoko Susilo, menilai bahwa anggota Dewan yang kemungkinan all out mendukung RUU ini cuma 20-25 persen. Sedangkan 50 persen lebih yang memilih wait and see. “Jumlah itu bisa berubah drastis jika tidak ada dukungan publik terhadap RUU ini dari masyarakat,” kata Djoko. Dia menyebut pendukung RUU ini adalah kelompok progresif, sedangkan penentangnya adalah kubu konservatif. Kelompok konservatif bisa bertambah jika tak ada dukungan lebih kuat dari masyarakat. Sekalipun tidak bisa membatalkan RUU, bisa jadi pasal-pasal pentingnya yang digerogoti.

Djoko memperkirakan, pertarungan antara kubu progresif dan konservatif ini bakal cukup kuat. Sebab, kepentingan yang diperebutkan juga besar. “Bagi pendukung kebebasan informasi, RUU ini seperti secercah cahaya untuk membongkar kebobrokan bangsa ini. Sedangkan bagi penentangnya, justru ini seperti gendruwo.”

Djoko menceritakan kasus Masyarakat Transparansi Indonesia yang ingin mendapatkan data kekayaan pejabat, tapi ditolak dengan alasan rahasia. Jika RUU Kebebasan Informasi telah disahkan menjadi undang-undang, kata anggota Fraksi Reformasi ini, penolakan tersebut bisa dipersoalkan dalam Komisi Informasi, yang akan menjadi hakim atas sengketa semacam ini.

Abdul Manan

TEMPO Edisi 030330-004/Hal. 34 Rubrik Nasional

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.