Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
17 July 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Laksamana Terima Keputusan Dewan Pers

Laksamana Terima Keputusan Dewan Pers

Abdul Manan15 October 2004
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Koran Tempo
Sabtu, 16 Oktober 2004
“Penyelesaian kasus ini sangat baik karena melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.”
JAKARTA- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menerima keputusan Dewan Pers yang disampaikan di gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin. Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers berpendapat, berita Majalah Trust, Harian Reporter, Harian Nusa, dan Harian Indo Pos melanggar kode etik jurnalistik.
Sikap Laksamana ini disampaikan Ketua Tim pengacaranya, Juniver Girsang saat dihubungi Tempo kemarin. “Pak Laks –panggilan akrab Laksamana– menerima rekomendasi Dewan Pers,” kata Girsang. Dengan sikap tersebut, Laks tak berencana membawa kasus ini ke proses hukum. Apalagi, tambah Juniver, “Pak Laks juga tidak ada rencana sejauh itu.”
Ada lima media yang dilaporkan Laksamana ke Dewan Pers, 7 Oktober lalu. Masing-masing berita Majalah Trust edisi 27 September-3 Oktober 2004 berjudul “Laksamana, Kenapa Harus Kabur?”; Harian Nusa, 24 September 2004 berjudul “Laks Diisukan Kabur ke LN”; Harian Reporter, 28 September 2004 berjudul “Laks Pantas Ditangkap”; Harian Rakyat Merdeka, 24 September 2004 berjudul “Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana”; dan berita Indo Pos, 28 September 2004 berjudul “Laks Batalkan Jual BNI” dan “Sekar Telkom Minta SBY Cekal Laks”.
Berdasarkan penilaian Dewan Pers, hanya Rakyat Merdeka yang dinilai sudah menaati kode etik jurnalistik. Empat media lainnya, yaitu Majalah Trust, Harian Nusa, Harian Indo Pos, dan Harian Reporter, dinilai melakukan pelanggaran (lihat boks). Pelanggaran ini, menurut Dewan Pers, melabrak Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI), butir ke-3 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
Keempatnya juga dinilai melanggar kode etik butir ke-4, karena menggunakan sumber anonim atau belum menggunakan sumber yang layak dipercaya. Butir ke-4 kode etik mengatakan, “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.”
Khusus Indo Pos, Dewan Pers menilai berita yang dimuatnya melakukan kesalahan jurnalistik karena membuat kesimpulan dalam sub judul “Korupsi Rp 2 Triliun.”
Sanksinya, empat media diminta memberikan kesempatan kepada Laksamana untuk memulihkan nama baiknya melalui hak jawab, yang diikuti rasa penyesalan serta permintaan maaf kepada Laksamana serta pembaca. Besar hak jawab minimal sama dengan berita yang dinilai melanggar kode etik. Judul hak jawabnya harus ditulis tegas “Ir Laksamana Sukardi Menjawab.”
Dalam penyampaian penilaian ini, semua anggota Dewan Pers datang, dipimpin ketuanya, Ichlasul Amal. Laksamana diwakili ketua tim pengacaranya, Juniver Girsang. Wakil media terdiri dari Bambang AJI (Majalah Trust), Bambang Hariawan (Harian Nusa), Posman Siahaan (Harian Reporter), Supratman (Rakyat Merdeka) dan Erwan (Indo Pos).
Dewan Pers memberikan sanksi hak jawab yang disertai permintaan maaf pada empat media itu. Untuk ganti rugi, Dewan Pers mengaku tak memiliki wewenang untuk memberi penilaian. Dewan Pers juga tak mengabulkan tuntutan pemuatan klarifikasi di berbagai media cetak dan elektronik.
Usai pembacaan penilaian, sempat ada protes dari wakil media. Diantaranya adalah Pemimpin Redaksi Harian Nusa, Bambang Hariawan. Dia mempertanyakan penilaian serta ketegasan sikap wakil Laksamana. Kekhawatiran Bambang adalah soal konsistensi sikap Laksamana. Dia khawatir, setelah media melayani hak jawab, Laksamana masih tetap melanjutkan ke proses hukum.
Harian Nusa, seperti disampaikan Bambang Hariawan, menghargai keputusan Dewan Pers. Namun dia tetap mempertanyakan substansi penilaiannya. Sebab, pihaknya merasa sudah melakukan kerja jurnalistik sesuai kode etik. Pemred Reporter, Posman Siahaan, saat dihubungi terpisah, juga berpendapat serupa. Pihaknya bisa menerima, namun masih pikir-pikir.
Taufik Lamade, Redaktur Pelaksana Indo Pos, bisa menerima keputusan tersebut. Menurut dia, penyelesaian kasus ini sangat baik karena melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. “Ini adalah penyelesaian paling baik dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Bambang Aji. “Kami menerima putusan Dewan Pers,” katanya tadi malam. Rakyat Merdeka, yang tak mendapat sanksi, menghargai keputusan ini meski menyayangkan sanksi itu dinilai cukup berat bagi empat media lainnya.
Abdul Manan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.