Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Sementara, Hak Jawab Dulu

Sementara, Hak Jawab Dulu

Abdul Manan26 February 2007
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Koran Investor Daily digugat karena pencemaran nama baik. Hakim meminta hak jawab digunakan lebih dulu.

LENDO Novo memilih mengikuti perintah pengadilan. Setelah menimbang sekitar dua pekan, staf khusus Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akhirnya menetapkan pilihannya. ”Saya putuskan menggunakan hak jawab saja,” kata Lendo kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Inilah sikap Lendo atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan lalu. Majelis hakim di pengadilan itu pada 13 Februari lalu menolak gugatan perdata Lendo. Sebelumnya, Lendo menggugat Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN F.X. Arief Poyuono, PT Koran Media Investor Indonesia, dan Pemimpin Redaksi Harian Investor Daily, Primus Dorimulu. Mereka dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Gugatan ini dipicu berita berjudul ”Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT”, yang muncul di Investor pada 5 Mei 2006. Di situ diwartakan, Lendo memimpin tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN. Yang membuat Lendo meradang, berita itu menyebut tim Lendo ”tidak bersih” dan ”melakukan pemerasan kepada direksi BUMN yang dianggap korupsi”.

Merasa tercemar, Lendo pun melayangkan somasi ke Investor Daily. Ia menuntut harian tersebut meminta maaf. Tapi Investor menolak. Koran ini menyatakan, kalimat yang dipersoalkannya dikutip dari pernyataan Arief Poyuono, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN. Primus Dorimulu meminta Lendo menggunakan hak jawab—mengirim alasan keberatan atas berita tersebut untuk dimuat di Investor—jika berita itu menyinggung dirinya. ”Itu penyelesaian yang disediakan Undang-Undang Pers,” kata Primus. ”Tapi dia tak mau menggunakan hak jawab itu.”

Lendo memang memilih membawa perkara itu masuk ruang sidang. Dalam gugatan setebal 11 halaman itu, Lendo membidik Arief Poyuono menjadi tergugat pertama dan PT Koran Media serta Primus Dorimulu masing-masing tergugat kedua dan ketiga. Lendo menuntut ketiganya meminta maaf di harian Investor serta sejumlah media massa nasional.

Sidang pertama kasus ini digelar pada September 2006. Dalam sidang perdana ketua majelis hakim Wahjono meminta para pihak berperkara berdamai. Tapi hingga dua kali sidang tak ditemukan kata sepakat. Sidang akhirnya diteruskan, hingga turunlah putusan sela pada Selasa dua pekan lalu itu. Hakim menyatakan gugatan Lendo prematur dan memerintahkan Lendo menggunakan hak jawab. ”Kami berpendapat harus diselesaikan internal dulu sesuai dengan Undang-Undang Pers, yaitu menggunakan hak jawab,” kata Wahjono.

Putusan majelis hakim ini terbilang mengejutkan. Soalnya, selama ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut-sebut oleh para pekerja sebagai ”kuburan kebebasan pers”. Sejumlah media memang ”KO” alias kalah berperkara di sana. Misalnya saat Rakyat Merdeka digugat Megawati, Rakyat Merdeka digugat Akbar Tandjung, atau Koran Tempo digugat Texmaco. ”Ini memang putusan terobosan,” kata Wahjono.

Putusan majelis hakim itu disambut gembira Maulana Bungaran, pengacara Arif, dan Hinca Pandjaitan, pengacara PT Koran Media dan Primus. Dalam pembelaannya, Hinca menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie telah menggunakan hak tersebut saat keberatan atas berita yang menyangkut dirinya.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara juga gembira terhadap putusan yang dijatuhkan Wahjono. Saat bertemu Dewan Pers pada Januari 2005, ujar Leo, Presiden Yudhoyono sudah meminta siapa pun menggunakan hak jawab atau jalur Dewan Pers dulu jika dirugikan pemberitaan media massa. Jika tetap tak memuaskan, baru ke jalur hukum. ”Jadi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu baik sekali,” kata Leo.

Pengacara Lendo, Andi Asmoro, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan yang mengalahkan kliennya. ”Soal hak jawab itu tak semua hakim sebenarnya sepakat harus digunakan dahulu sebelum mengajukan gugatan, ” kata Andi. ”Lagi pula itu kan hak, artinya bisa saja tak digunakan.”

Andi menegaskan penggunaan hak jawab oleh kliennya tidak otomatis mengakhiri sengketa ini. ”Setelah menggunakan hak jawab, kami akan mengajukan gugatan,” katanya. Adanya ”gugatan lanjutan” itu, menurut Hinca Pandjaitan, adalah hak Andi. ”Tapi, dengan digunakannya hak jawab, seharusnya dia tak punya hak menggugat,” ujar pengacara yang juga bekas anggota Dewan Pers ini.

Abdul Manan

Tempo, Edisi. 01/XXXIIIIII/26 Februari – 04 Maret 2007

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
View 1 Comment

1 Comment

  1. Anonymous on 7 March 2007 03:26

    Harusnya bukan sementara… tapi emang seharusnya hak jawab.

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.