Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Reportase»Vonis Janggal untuk Vincent

Vonis Janggal untuk Vincent

Abdul Manan13 August 2007
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Vincentius Amin Sutanto dihukum penjara 11 tahun. Mengapa hakim mengenakan pasal kejahatan pencucian uang?

WAJAH Vincentius Amin Sutanto tampak tenang saat hakim mengetukkan palu menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Pria 44 tahun yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, sejenak, hanya menarik napas panjang. Padahal, Kamis pekan lalu itu, vonis yang ditimpakan hakim terbilang berat. Ia dihukum 11 tahun penjara karena, menurut hakim, terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan pemalsuan surat.

Vincentius, yang akrab dipanggil Vincent, tampaknya sudah menduga ujung akhir sidangnya akan begini. Tak aneh jika ia tidak menunjukkan ekspresi terkejut. Seusai pembacaan vonis, ia mendekati Petrus Balla Pattyona, kuasa hukumnya: ”Pak, seperti yang Bapak sampaikan, pengadilan ini tak lebih hanya skenario untuk menghukum saya. Ini suatu cara untuk membungkam saya.”

Vincent diadili karena melakukan pembobolan uang milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd. di Singapura, salah satu anak perusahaan Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto. Vincent bersama dua kawannya, Hendry Susilo, 48 tahun, dan Agustinus Ferry Sutanto, 32 tahun, membuat dua perusahaan untuk menampung dana US$ 3,1 juta dari Asian Agri.

Modusnya, kata hakim, Vincent memalsukan tanda tangan petinggi PT Asian Agri Oil dan meminta Fortis Bank mengirimkan uang senilai Rp 28 miliar ke rekening dua perusahaan yang telah dibuatnya. Pada 16 November, Hendry menarik Rp 200 juta. Hendry sempat berencana mencairkan jumlah yang sama, tapi urung karena Vincent mengatakan uang itu bermasalah. Vincent pun kabur ke Singapura.

Vincent sempat meminta pengampunan kepada Sukanto, tapi gagal. Pria kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat, ini pun memilih pulang dan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri. Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut sedang ditangani Direktur Jenderal Pajak. Setelah itu, ia pun menyerahkan diri ke polisi.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sutarto menyatakan Vincent terbukti melakukan pencucian uang dan memalsukan tanda tangan dua petinggi PT Asian Agri. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Petrus langsung mengajukan permohonan banding. Dia menilai putusan ini tidak tepat karena kliennya dijerat dengan pasal-pasal pencucian uang. ”Padahal dalam sidang tak pernah bisa dibuktikan bahwa uang itu hasil kejahatan,” kata Petrus. Kalaupun kliennya dijerat, mestinya soal pemalsuan tanda tangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemalsuan tanda tangan ini diancam dengan penjara maksimal enam tahun.

Hakim Sutarto tak sependapat dengan argumentasi Petrus. Yang pasti, kata dia, Vincent terbukti melakukan pencucian uang, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang, karena berupaya menghilangkan jejak hasil kejahatan dengan membuat perusahaan fiktif. Saat ditanyai soal dasar hukum penggunaan pasal itu, dia mengaku lupa. Ia mengakui kasus pencucian uang tergolong hal baru. ”Nanti kita lihat saat banding,” katanya.

Pendapat lain muncul dari pakar hukum Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih. Menurut dosen yang mendalami masalah kejahatan pencucian uang ini, dalam kasus pencucian uang, yang seharusnya lebih dulu dibuktikan adalah asal duitnya: benar hasil kejahatan atau tidak. ”Dalam kasus seperti Vincent, idealnya asal uang yang dia transfer itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar hasil kejahatan atau tidak,” katanya.

Menurut Yenti, memang bisa saja orang yang menerima uang diadili lebih dulu sebelum kasus dugaan penggelapan pajaknya. Hanya, di sini ada syaratnya. ”Harus ada indikasi kuat uang yang diambil itu memang hasil kejahatan,” kata peraih gelar doktor pertama di Indonesia dalam bidang pencucian uang yang juga penulis buku Kriminalisasi Pencucian Uang ini.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki menilai vonis terhadap Vincent ini luar biasa aneh. ”Kenapa kasus dugaan penggelapan pajak yang dilaporkannya tak diadili lebih dulu?” kata Teten. Ia juga menyitir sekitar 400 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada polisi, tapi tak ada yang diproses secepat kasus ini. ”Mestinya dia dijadikan whistleblower (peniup peluit) dalam kasus penggelapan pajak,” katanya. ”Ini vonis istimewa.”

Abdul Manan, Arif Kuswardono, Wahyu Dyatmika

Majalah Tempo, Edisi. 25/XXXIIIIII/13 – 19 Agustus 2007

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Manis-Pahit Budi Daya Keramba Jaring Apung

27 October 2024

Kenangan Pudar di Danau Maninjau

27 October 2024

Havana Syndrome Operasi Unit 29155 GRU Rusia?

3 April 2024

Jenderal Dudung soal Kebijakan TNI AD, Papua dan Revisi UU TNI

22 May 2023

Surya Paloh soal Panas Dingin Hubungannya dengan Jokowi

15 May 2023

Sukidi soal Al Quran, Akal dan Campur Tangan Negara

17 April 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.