Close Menu
abdulmanan.netabdulmanan.net
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
Facebook X (Twitter) Instagram
2 June 2026
abdulmanan.netabdulmanan.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About
  • Reportase
  • Artikel
  • Spy Stories
  • Publikasi
abdulmanan.netabdulmanan.net
Home»Soetandyo: “Merupakan Kunci Reformasi Politik”

Soetandyo: “Merupakan Kunci Reformasi Politik”

Abdul Manan25 April 1998
Default Image
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
SOETANDYO Wigyosoebroto menyebut kunci reformasi politik adalah reformasi lima paket undang-undang politik. Reporter D&R Abdul Manan mewawancarai guru besar Universitas Airlangga tersebut. Berikut petikannya.

Mahasiswa sekarang ramai mempersoalkan lima paket undang-undang politik. Sebenarnya, apa urgensinya?

Mahasiswa mengharapkan reformasi tidak berhenti di bidang ekonomi saja. Karena, menurut paham mereka, segala sebab krisis ekonomi ini berakar pada struktur politik. Ekonomi sangat dikontrol oleh kepentingan-kepentingan politik. Karena itu, harus berlanjut ke reformasi politik. Dan, kunci reformasi politik adalah reformasi lima paket undang-undang politik.

Salah satu argumen mahasiswa: paket undang-undang politik telah mengebiri hak politik rakyat.

Ya, memang. Kelima undang-undang itu, ditambah UU tentang Pemcrintah Daerah dan Pemerintah Desa, itu telah memperbesar kewenangan pemerintah pusat, sedangkan politik rakyat makin menyusut.

Menurut Anda, apa “kesalahan” paling mendasar kelima paket tersebut?

Kebebasan dan kemungkinan masyarakat umum membuat pilihan-pilihan kian kecil karenanya. Sementara kewenangan besar makin menggumpal, kebebasan individu untuk membuat pilihan-pilihan pada tingkat hawah (grassroots) semakin menyusut.

Jadi, secara esensial, paket tadi bertentangan dengan demokrasi?

Itu memang tidak demokratis, kalau tidak bisa dikatakan bertentangan sama sekali. Pembenarannya adalah percayakan kekuasaan ke pusat agar pusat bisa menjalankan pemerintahan yang stabil dan melaksanakn pembangunan. Tapi, akhir-akhir ini terbukti pembangunan tidak menguntungkan rakyat banyak. Maka, sekarang, orang menagih kembali. Kelihatan undang-undang yang memberi kekuasan besar di pusat itu hanya menguntungkan sekelompok kecil. Menyebabkan monopoli kekuasan oleh segelintir orang. Dan, monopoli itu termanfaatkan dalam eksploitasi sumber daya alam.

Kalau dengan UUD 145 dan Pancasila bertentangankah?

UUD 1945 dan Pancasila, sih, tidak mengatur itu secara tegas. Tapi, prinsip di negara demokrasi, prinsip yang disebut dalam konstitusi bahwa rakyat punya hak-hak dasar–yaitu kebebasan berpendapat, berserikat, dan sebagainya–sangat dikurangi.

Dengan demikian perubahan paket undang-undang politik sudah tak terelakkan?

Ya, kalau melihat perkembangan sekarang. Dan, ini memang absolut. Itu merupakan undang-undang dari tahun 1970-an. Mungkin, pada waktu itu sangat fungsional dan daya gunanya tinggi. Tapi, undang-undang kan tidak dibuat untuk seumur hidup-barangkali juga untuk satu masa, yang terkadang pendek saja. Kalau sekarang, pergerakannya kan sudah menuju masyarakat yang kian terpelajar dan kritis. Keberanian untuk menyampaikan kritik lebih besar. Dan, pemerintah sendiri kini dalam posisi yang tak bisa memhuktikan keadidayaannya. Mereka kurang mampu mengayomi masyarakat. Akibatnya, kini rakyat gelisah di mana-mana. Terbukti, akhirnya pemerintah yang selama ini kelihatannya sungguh berkuasa rapuh juga.

Apakah krisis sekarang cukup membantu mendesakkan terjadinya perubahan paket undang-undang politik?

Bisa sebaliknya: perubahan akan menyebabkan krisis karena tidak diantisipasi secara baik.

Kalau pencabutan paket undang-undang politik akan dilakukan, sepatutnya oleh siapa?

Undang-undang itu dibuat presiden dengan persetujuan wakil rakyat. Jadi, pemrakarsanya adalah presiden. Karena, selama ini kan prakarsa dari badan legislatif tak pernah ada. Badan legislatif sendiri dalam kenyataannya–suhordinatif terhadap eksekutif. Kita juga bisa lihat lembaga legislatif begitu didominasi tokoh-tokoh yang tak berpengalaman di partai, tapi di birokrasi dan ABRI. Jalur ABRI dan birokrasi-lah yang kuat. Belum lagi fraksi ABRI yang punya 75 wakil di badan legislatif. Akan halnya mahasiswa, yang jumlahnya melebihi ABRI, praktis tidak merasa terwakili.

Kalau dicabut, apakah undang-undang tersebut perlu pengganti?

Ya, harus ada penggantinya. Jadi, UU Pemilu diganti undang-undang pemilu, UU Pemerintahan diganti dengan undang-undang sejenis. Cuma, suhstansi dan moralnya mesti erasa betul memihak rakyat. Harus lebih populis-demokratis, bukan otokratis-aristokratis.

D&R, Edisi 980425-036/Hal. 54 Rubrik Liputan Khusus

Politics
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Inconsistent Law Enforcers

16 January 2006

KPU Under Fire

27 June 2005

An Excessive Sentence?

13 June 2005

Taking Offense

24 May 2005

Removing a Stumbling Block

9 May 2005

An Icon from Calang

2 May 2005
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

About
About

Memulai karir sebagai koresponden Majalah D&R di Surabaya pada 1996 sampai 1999. Setelah itu menjadi editor Harian Nusa, Denpasar (1999-2001), bergabung ke Tempo sejak 2001 sampai sekarang.

Facebook X (Twitter) Instagram
Artikel Populer

Cek Palsu di Manhattan

25 September 2007

Bebas Memilih di Bilik Wartel

24 April 2007

Halo-halo dari Penjara

8 September 2008
Arsip
Artikel Lainnya

Iran Eksekusi ‘Agen Mossad’ yang Terlibat 200 Misi Pengintaian

24 December 2025

Makna Serial TV Seventeen Moments of Spring bagi SVR Rusia

22 December 2025

Blaise Metreweli, Perempuan Pertama yang Memimpin MI6

19 December 2025
Label
Al-Qaeda Alexander Litvinenko Amerika Serikat Arab Saudi Barack Obama Barisan Nasional Biro Penyelidik Federal (FBI) AS Central Intelligence Agency (CIA) CIA Cina Donald Trump Edward Snowden Federasi Rusia GCHQ Hamas Inggris Iran Israel Jerman Joko Widodo Journalism KGB Korea Selatan Korea Utara Mahatir Mohamad Malaysia Mossad Najib Razak National Security Agency (NSA) Osama bin Laden Pakatan Harapan Pakistan Palestina Politics Rusia Secret Intelligence Service (MI6) Security Service Inggris (MI5) Serangan 11 September 2001 spionase Uni Eropa Uni Sovyet US Navy SEALs Vladimir Putin whistleblower Wikileaks
© 2026 abdulmanan.net | blog personal abdul manan

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.