Skip to main content

Patah Gugatan karena Tenggat

PERLAWANAN Haswandy Andy Mas dan kawan-kawan untuk sementara kandas sudah. Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Kamis pekan lalu, menolak gugatan mereka atas proyek reklamasi seluas 157,23 hektare bernama Center Point of Indonesia (CPI) itu. Namun barisan aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar ini belum menyerah. "Kami akan banding," kata Haswandy, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, seusai sidang.


Walhi dan Aliansi memasukkan gugatan ke PTUN pada Januari 2016. Sebelumnya, mereka gencar menolak proyek reklamasi lewat berbagai forum. "Kami meminta proyek reklamasi dihentikan karena merusak lingkungan," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan Asmar Exwar. Penolakan, misalnya, mereka sampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar pada 2015.

Menurut Walhi dan Aliansi, pemerintah dan DPRD seharusnya membuat peraturan daerah tentang zonasi wilayah lebih dulu. Reklamasi juga harus seizin Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ketentuan yang sama ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Ide pengurukan pesisir Makassar pertama kali disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan di rumah dinasnya di Jalan Sam Ratulangi, Makassar, pada 27 Agustus 2008. Kala itu di rumah Yasin berkumpul sejumlah anggota DPRD. Gubernur Yasin mengeluarkan izin reklamasi pada 1 November 2013. Izin itulah yang belakangan digugat Walhi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggandeng PT Yasmin Bumi Asri sebagai pelaksana reklamasi. Berdasarkan perjanjian pada 29 Juli 2013, PT Yasmin akan menguruk kawasan pesisir seluas 157,23 hektare. Sebagai kompensasi, PT Yasmin akan mengelola lahan seluas 106,76 hektare dengan status hak guna bangunan. Adapun lahan 50,47 hektare akan dikelola Pemerintah Provinsi. Di sana akan dibangun Wisma Negara, masjid, dan fasilitas publik lain.

Untuk menggarap proyek raksasa ini, PT Yasmin meneken kerja sama operasi dengan Ciputra Group. Direktur Utama PT Yasmin Adityawarman M. Kouwagam mengatakan kawasan reklamasi CPI memiliki prospek menjanjikan bagi investor properti. Adapun Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi mengatakan reklamasi lahan jatah pemerintah ditargetkan selesai 2018. "Saat ini masih pembuatan desain detail dan pengurusan izin kapal untuk reklamasi," ujar Harun.

Kepala Dinas Tata Ruang Sulawesi Selatan Andi Bakti Haruni mengatakan wewenang perizinan reklamasi sisi barat Pantai Losari itu berada di tangan gubernur. Alasannya, area yang diuruk masih dalam jarak 12 mil. Penanggung jawab proyek CPI, Soeprapto, bahkan mengatakan telah meminta rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kementerian mendukung," katanya. Namun aktivis Walhi dan Aliansi ragu terhadap klaim itu. Mereka pun meminta klarifikasi kepada Kementerian melalui surat tanggal 10 Februari 2016.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Setyamurti Poerwadi telah membalas surat itu. Menurut Brahmantya, Pemerintah Provinsi memang pernah mengirimkan surat permintaan rekomendasi pada 23 September 2013. Namun Kementerian tak memberi rekomendasi soal perizinan. Alasannya, lokasi reklamasi berada di kawasan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, yang diatur Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 1999. "Kalau itu wilayah pelabuhan, izinnya ke Kementerian Perhubungan," ucap Brahmantya ketika dihubungi pada Kamis pekan lalu.

Dalam sidang putusan pekan lalu, majelis hakim PTUN menyatakan gugatan Walhi dan Aliansi melewati batas waktu 90 hari setelah surat izin reklamasi diterbitkan. Tudingan penggugat bahwa reklamasi merusak lingkungan, menurut hakim, juga tak terbukti. "Kami sangat kecewa terhadap putusan hakim," ujar Haswandy Andy.

Abdul Manan (Jakarta), Abdul Rahman (Makassar)

Dimuat di Majalah Tempo edisi 1 Agustus 2016

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236