Skip to main content

Jerat Makar Sisa Gafatar

UNTUK kedua kalinya Ahmad Musadeq harus memakai baju tahanan gara-gara paham yang dia sebarkan. "Ini risiko," kata lelaki 73 tahun itu di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, Kamis pekan lalu.


Sebelumnya, pada 2007, Musadeq divonis empat tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Kini, selain kembali dijerat dengan pasal penistaan agama, pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu dituduh melakukan makar dan bermufakat mendirikan negara. Ancaman hukuman untuk dia maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Adriyanto menerangkan, polisi memakai pasal makar setelah menemukan dokumen berisi struktur negara dari presiden hingga gubernur pada 13 Januari lalu. Polisi menyita dokumen itu dari rumah bekas anggota Gafatar di Muara Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut polisi, Musadeq dkk telah mematangkan rencana pendirian negara dalam Kongres Gafatar di Bogor pada Agustus tahun lalu.

Polisi pertama kali memeriksa Musadeq sebagai saksi beserta dua orang dekatnya, Andri Chaya dan Mahful Manurung, pada 15 April 2016. Pada pemeriksaan lanjutan, 25 Mei lalu, polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Malam harinya, polisi langsung menahan mereka. Menurut kuasa hukum Musadeq, Asfinawati, dalam surat panggilan sebagai tersangka, kliennya hanya dijerat dengan pasal penodaan agama. Polisi baru menambahkan pasal makar sewaktu penahanan.

Musadeq kecewa karena kembali dijerat dengan pasal yang menyeret dia ke penjara sembilan tahun lalu. Waktu itu Musadeq diadili karena menyebarkan ajaran yang dia namakan Millah Abraham. Majelis Ulama Indonesia menyatakan sesat paham yang menahbiskan Musadeq sebagai nabi itu. Kendati sudah mencabut pengakuannya sebagai nabi, Musadeq pernah menjalani hukuman penjara selama 20 bulan dan bebas setelah mendapat remisi. "Kasus tahun 2007 ditanyakan lagi. Itu yang saya tolak," ujar Musadeq.

Menyangkal tuduhan makar, Mahful Manurung menjelaskan kongres luar biasa Gafatar pada 11-13 Agustus 2015. Kongres dihadiri 20 pengurus pusat dan 34 pengurus daerah. Hari pertama kongres yang seharusnya memilih pengurus baru itu berubah jadi forum pembubaran Gafatar. Menurut Mahful, Gafatar dibubarkan karena penolakan keras masyarakat dan aparat.

Gafatar rupanya tak benar-benar bubar. Dengan dalih menjalankan program ketahanan pangan untuk anggotanya, pada hari ketiga kongres, Musadeq dkk mendeklarasikan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara. Kongres juga mengangkat Andri sebagai presiden, Mahful sebagai wakil presiden, dan Musadeq sebagai guru spiritual Negeri Karunia Tuan. Adapun jabatan gubernur dirampingkan dari 34 menjadi 12 gubernur.

Dadang Darmawan, yang ditunjuk menjadi gubernur Negeri Karunia Tuan untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, menerangkan, setelah kongres, sebagian besar bekas anggota Gafatar hijrah ke beberapa tempat di Kalimantan. Mereka bercita-cita menjadikan Bumi Borneo sebagai pusat lumbung pangan. Sampai Februari lalu, Negeri Karunia Tuan telah mengeluarkan 6.919 kartu anggota. Namun cita-cita penduduk "negeri impian" itu bubar setelah mereka diusir warga sekitar permukiman mereka pada Januari lalu.

Di balik terungku, Musadeq masih bersemangat menjelaskan perbedaan "negara" dari "negeri" yang dia cita-citakan. "Negara memiliki teritorial, sedangkan negeri tidak," ucap Musadeq seraya menolak disebut melakukan makar. Menurut Musadeq, gerakan yang ia serukan pun tak akan menjadi negara berdaulat. "Tak mungkin bikin negara tanpa tentara. Senjata kami," kata dia, "hanya pacul dan arit untuk bertani."

Abdul Manan, Inge Klarasa Lestari

Dimuat di Majalah Tempo edisi 13 Juni 2016

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236