Skip to main content

Undangan Istana Tak Lagi Mempan

Dunia berubah cepat bagi Burhanuddin Abdullah, 61 tahun. Dari kantornya yang luas di jantung Jakarta, kini Gubernur Bank Indonesia itu harus berbagi sel ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi menahannya sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bank sentral, Kamis pekan lalu.

Hari pertama di tahanan, ia didatangi para kolega. Ia sedang berbicara dengan puluhan pria berbaju batik tatkala Tempo masuk ruang depan tahanan, tempat ia menerima tamu. Mengenakan kaus cokelat berkerah, ia tetap banyak senyum. Beberapa orang kembali datang, seorang di antaranya lalu memeluk erat Burhanuddin.

Sewaktu Tempo menanyakan kabarnya segera setelah para tamunya beranjak pergi, ia menjawab baik. Tapi ia memilih tutup mulut ketika dimintai pendapat atas kasus yang membelitnya. ”Saya tak mau berkomentar dulu,” katanya sembari kembali melangkah ke sel.

Komisi antikorupsi mengusut kasus ini sejak akhir 2006, setelah menerima laporan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution. Laporan itu mengungkapkan sejumlah dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia oleh direksi Bank Indonesia. Satu per satu petinggi bank sentral itu dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan Komisi diketahui ada aliran Rp 127,8 miliar: Rp 96,3 miliar untuk bantuan hukum sejumlah mantan pejabat bank sentral dan sisanya ”biaya diseminasi”. Dana inilah yang mengalir ke sejumlah anggota Dewan, untuk membiayai amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.

Beberapa pejabat bank sentral yang terjerat kasus hukum adalah bekas Gubernur Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur Iwan R. Prawiranata, serta tiga direktur: Heru Supratomo, Hendro Budiyanto, dan Paul Sutopo. Dana yang mengalir untuk kelima orang ini disebut-sebut mengalir pula ke polisi, jaksa, dan hakim.Edisi. 37/VII/07 - 13 April 2008
Nasional
Informasi Publik
Mulus dengan Catatan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disahkan dengan satu catatan. Dua pasal krusial diselesaikan melalui lobi.

SETUJU! Pekik itu menggema di ruang sidang ketika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono meminta persetujuan pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kamis pekan lalu. ”Undang-undang ini memang tinggal ketuk palu saja,” kata ketua panitia kerja rancangan undang-undang itu, Arif Mudatsir Mandan.

Sebetulnya, pengesahan itu tak mulus-mulus benar. Fraksi Kebangkitan Bangsa satu-satunya yang menyampaikan catatan keberatan: soal pemberlakuan undang-undang ini pada 2010. ”Undang-undang ini amanat reformasi, sehingga kami memberi catatan keberatan kalau harus diberlakukan dua tahun lagi,” kata juru bicara FKB, Masduki Baidlowi.

Memang tak terlalu mengejutkan. Sehari sebelum sidang paripurna, Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. Dalam rapat yang dibuka pukul 19.00 dan berakhir menjelang tengah malam itu, hanya FKB yang menyampaikan catatan keberatan soal waktu pemberlakuan undang-undang ini. Untuk soal lainnya, semua fraksi akur.

Menurut Arif, mulusnya pengesahan sudah bisa diperkirakan sekitar seminggu sebelum sidang. Dua soal yang paling alot, yaitu tentang badan usaha milik negara dan daerah serta besarnya sanksi bagi pejabat publik dan pengguna informasi, sudah disepakati melalui lobi terakhir di Ruang ASEAN Hotel Sultan, Jakarta, 27 Maret lalu. Pasal-pasal lain sudah beres lebih dulu.

l l l

AWALNYA, ini merupakan inisiatif DPR periode 1999-2004. Namanya RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Panitia khususnya dibentuk pada 18 Februari 2003. Pembahasan belum kelar, masa tugas Dewan keburu berakhir. DPR periode 2004-2009 melanjutkan inisiatif ini. Pada 5 Juli 2005, DPR resmi menjadikan rancangan ini sebagai inisiatif DPR.

Cukup banyak soal krusial dalam RUU ini. Pertama, soal nama. Dalam usul DPR, namanya adalah RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Namun, ”Pemerintah alergi dengan penggunaan istilah kebebasan,” kata anggota Pansus, Andreas Parera. Akhirnya, nama pun berubah.

Itu baru satu soal. Pasal krusial lainnya mengenai Komisi Informasi, jenis informasi yang dikecualikan, masa berlaku undang-undang, masuk-tidaknya BUMN dalam kategori lembaga publik, serta sanksi untuk pengguna informasi.

Tiga soal yang disebut di depan bisa diselesaikan dalam pembahasan panitia kerja selama kurun waktu Juni 2005 hingga Januari 2008. Tapi tidak demikian halnya dengan dua yang disebut belakangan. Hingga awal 2008, DPR dan pemerintah belum satu kata, sehingga harus ada lobi.

Pada 27 Februari 2008, terjadi lobi pertama antara wakil pemerintah dan DPR. Bertempat di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, tim pemerintah diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, serta Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata.

Tim ini diperkuat oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Ahmad Ramli, Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu, serta Direktur Jenderal Sistem Komunikasi dan Diseminasi Informatika Departemen Komunikasi Fredy Tulung. Tim lobi DPR dipimpin Ketua Komisi Informasi DPR Theo L. Sambuaga serta wakil tiap-tiap fraksi.

Pemerintah menyampaikan, terbukanya informasi soal strategi bisnis di BUMN bisa mengakibatkan penurunan daya saing. ”Kalau strategi dan segala macamnya itu dibuka, kan bisa menurunkan daya saing karena rahasianya diketahui kompetitor,” kata Ramli, menirukan argumentasi pemerintah dalam pertemuan itu.

Sofyan Djalil memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan rezim politik dan rezim bisnis harus dibedakan. Kepada wakil dari DPR, Sofyan menyatakan BUMN itu masuk rezim bisnis. Wakil dari DPR tak setuju dengan argumen itu. ”Tak bisa sepenuhnya dipisahkan seperti itu,” kata wakil dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Parera.

Dedy Jamaluddin Malik dari Fraksi Amanat Nasional langsung menyampaikan bantahan dengan menggunakan contoh pengangkatan Andi Arief sebagai komisaris PT Pos dan Syaifullah Yusuf sebagai komisaris BRI. ”Apakah itu bisa disebut BUMN mengikuti rezim bisnis?” tanya Dedy. Sofyan Djalil berpikir sejenak, sebelum akhirnya mengatakan, ”O, kalau begitu harus dijabarkan ketentuannya.”

Rapat yang dimulai sekitar pukul 19.00 itu menyepakati lobi lanjutan, yang membahas soal apa saja yang bisa dibuka dari BUMN. Dalam pertemuan sekitar tiga jam tersebut, pemerintah juga menyinggung soal sanksi bagi pengguna informasi. Pemerintah ingin pengguna pun diberi sanksi setimpal dengan pejabat publik, sedangkan DPR berpendapat sebaliknya: sanksi bagi pengguna harus minimal. ”Kami tak membahas soal sanksi ini karena soal BUMN itu belum selesai,” kata Dedy.

Lobi kedua dilakukan pada 17 Maret lalu di The Olive Tree Restaurant, Hotel Nikko Jakarta. Waktunya sama seperti sebelumnya, pesertanya lebih sedikit. Pemerintah diwakili Fredy Tulung, Ahmad Ramli, dan Said Didu.

Dalam pertemuan ini, pemerintah menawarkan tiga hal yang bisa dibuka dari BUMN, yaitu kepemilikan saham; maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perusahaan; kegiatan usaha terkait dengan penugasan pemerintah dalam pelayanan publik; serta informasi lain yang ditetapkan peraturan perundangan.

Bagi wakil DPR, tawaran ini kurang menarik. ”Karena kategorinya sangat umum dan kurang tegas,” kata Dedy Jamaluddin. Lobi yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu tak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya, lobi akan dilanjutkan di tempat sama, dengan peserta yang sama, dua hari berikutnya.

Dalam lobi yang ketiga, DPR menilai tawaran pemerintah lebih baik. Pemerintah menyodorkan 13 daftar informasi yang bisa dibuka BUMN. ”Kami akhirnya setuju, karena ada klausul yang menyebutkan bahwa mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan komisaris bisa dibuka,” kata Dedy.

Dengan dibukanya ketentuan ini, menurut Dedy, publik bisa mempersoalkan jika terjadi pengangkatan komisaris atau direksi yang tak sesuai dengan kriteria. Ahmad Ramli mengakui ada kesan DPR mencurigai pemerintah memanfaatkan BUMN untuk kepentingannya. ”Tapi kan akhirnya informasi BUMN juga dibuka,” ujarnya.

Pertemuan sekitar satu setengah jam itu juga membahas soal ancaman sanksi bagi pengguna informasi. Pemerintah menuntut adanya persamaan perlakuan antara pejabat publik dan pengguna yang melanggar undang-undang ini. ”Akhirnya, komprominya adalah besar hukumannya sama-sama diturunkan,” kata Arif Mudatsir Mandan.

Hasil inilah yang kemudian dilaporkan dalam lobi berikutnya di Ruang ASEAN Hotel Sultan, 27 Maret lalu. Tim lobi pemerintah dan DPR menyampaikan hasil dua pertemuan sebelumnya. Pertama, ada sejumlah daftar informasi yang bisa dibuka oleh BUMN. Kedua, besar sanksi pidana dan penjara untuk pejabat dan pengguna informasi dikurangi separuhnya. ”Wakil fraksi menerima hasil itu,” kata Dedy.

DPR menilai undang-undang ini merupakan hasil terbaik yang bisa dicapai. ”Ini hasil maksimal,” kata anggota tim lobi, Dedy Jamaluddin. Andreas Parera menambahkan, ”Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara oleh lembaga pemerintah dan nonpemerintah.”

Koordinator Lobi Koalisi Kebebasan Informasi Publik Agus Sudibyo menilai undang-undang ini lebih jelek daripada draf inisiatif DPR. Ia mempertanyakan adanya sanksi bagi pengguna informasi. ”Dari 75 negara di dunia yang memiliki undang-undang kebebasan memperoleh informasi, hanya ini yang menyediakan sanksi bagi pengguna informasi,” ujar Agus. Pasal pidananya pun bisa bersifat karet. Tapi, kata Agus, bukan berarti tak ada nilai positifnya. ”Undang-undang ini memberikan kepastian tentang apa yang wajib dibuka dan apa yang dikecualikan,” katanya.

Abdul Manan

Yang Krusial dari UU Keterbukaan Informasi Publik

Informasi yang tak boleh dibuka atau dikecualikan (Pasal 17)
Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum;
Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi berisi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
Informasi yang mengungkap rahasia pribadi.

Komisi Informasi (Pasal 23-2 8)
Komisi Informasi Pusat beranggotakan 7 orang, komisi informasi provinsi/kabupaten/kota, yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat;
Rekrutmen calon anggota dilaksanakan oleh pemerintah. Untuk tingkat pusat, seleksi dilakukan DPR, untuk daerah oleh DPRD.

Sanksi Pidana (Pasal 51-5)
Setiap orang yang sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta;
Badan publik yang tidak menyediakan informasi publik dan mengakibatkan kerugian orang lain dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta;
Setiap orang yang menghancurkan, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta;
Setiap orang yang sengaja mengakses, memperoleh, atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta;
Setiap orang yang sengaja mengakses, memperoleh, atau memberikan informasi yang bisa mengancam pertahanan dan keamanan negara atau merugikan ketahanan ekonomi nasional dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta;
Setiap orang yang sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.

Aliran dana ini merupakan hasil keputusan sejumlah rapat Dewan Gubernur selama 2003. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, rapat Dewan Gubernur pertama dilaksanakan pada 3 Juni 2003. Rapat yang dihadiri Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Roswita Roza itu meminta Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan menanggulangi kebutuhan Bank Indonesia dalam membiayai kegiatan insidental atau mendesak.

Dalam rapat berikutnya, 22 Juli, disepakati membentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan untuk mengelola dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan itu. Ketua Panitia Pengembangan Sosial ini adalah Rusli Simanjuntak, sedangkan wakil ketuanya Oey Hoey Tiong. Belakangan juga diketahui, dana bantuan hukum dialirkan melalui Oey, sedangkan dana diseminasi melalui Rusli.

Komisi memecah penanganan kasusnya menjadi tiga: dugaan penyelewengan dana oleh direksi Bank Indonesia, dugaan aliran dana kepada anggota Dewan, dan dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum. Pemanggilan puluhan saksi pun mulai membuahkan hasil.

Pada 25 Januari lalu, Komisi menetapkan Burhanuddin Abdullah, Rusli Simanjuntak, dan Oey Hoey Tiong sebagai tersangka. ”Penyalahgunaan dana Bank Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah, soal penetapan itu. Selang beberapa hari dari penetapan itu, Komisi mengirim Rusli Simanjuntak ke tahanan Brimob Kelapa Dua, sedangkan Oey Hoey Tiong ke ruang tahanan kepolisian Metro Jaya.

Karena Burhanuddin tak ikut ditahan, beberapa kalangan saat itu mempertanyakannya. ”Pak Burhan kooperatif. Lagi pula, penahanan itu kan tidak wajib,” kata pengacara Burhanuddin, Mohammad Assegaf. Johan Budi S.P., juru bicara Komisi, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.

Dalam kasus ini, kata Assegaf, kliennya dituduh telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Assegaf mempertanyakan penggunaan pasal korupsi ini karena kliennya hanya melaksanakan keputusan rapat Dewan Gubernur.

Dia juga mempertanyakan beban kesalahan yang ditimpakan hanya kepada Burhanuddin. ”Padahal keputusannya dibuat berdasarkan hasil rapat Dewan Gubernur, bukan keputusan gubernur,” kata Assegaf.

Pernyataan ini juga menangkis cerita Aulia Pohan. Deputi Gubernur pada 2003 itu mengatakan bahwa tanggung jawab tetap ditanggung gubernur meski pengambilan keputusan diambil melalui rapat Dewan Gubernur. ”Tanggung jawab tidak ada yang bersifat kolegial. Itu hanya berlaku untuk pengambilan keputusan,” kata Aulia kepada Tempo.

Assegaf mempertanyakan pembelaan Aulia. Menyitir Undang-Undang Bank Indonesia, ia berpendapat bahwa keputusan tak bisa diambil jika ada anggota Dewan Gubernur tak setuju. Artinya, semua sepakat saat pengambilan keputusan pada 3 Mei dan 22 Juli 2003 itu.

l l l

PENAHANAN ini bukannya tak diduga sama sekali oleh Burhanuddin. Kepada sejumlah pengacaranya, pria kelahiran Garut, Jawa Barat, ini menyatakan sudah bersiap-siap masuk sel. Ia melihat dua anak buahnya, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, yang lebih dulu ditahan. ”Memang hanya soal waktu,” kata Amir Syamsuddin.

Kamis pagi sebelum pemeriksaan, kepada penyidik Assegaf menyampaikan undangan untuk Burhanuddin yang dikirim Sekretaris Kabinet. Di situ tertulis Burhanuddin diundang untuk menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menemui mantan Perdana Menteri Pakistan Shaukat Aziz, Kamis sore. Penyidik mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada atasannya.

Assegaf berharap permintaan itu kembali dikabulkan. Pada akhir Maret lalu, Burhanuddin juga diundang ke Istana untuk memberikan masukan tentang calon penggantinya. Dua nama yang diusulkan ke Dewan, Agus Martowardojo dan Raden Pardede, saat itu lebih dulu ditolak. Sebelum diperiksa, ia menyampaikan undangan itu ke penyidik. Sinyalnya positif. Dimulai sekitar pukul 10 pagi, pemeriksaan berakhir kurang dari empat jam. Burhanuddin bisa segera ke Istana Negara.

Tapi undangan Istana kali ini tak mempan. Penyidik bertanya kepada Burhanuddin apakah kehadirannya tak bisa diwakilkan. Burhanuddin mengecek ke protokol Istana dan diberi tahu kedatangannya bisa diwakilkan. Burhan pun memilih meneruskan proses pemeriksaan. ”Ya, kita selesaikan saja urusan ini,” kata Burhanuddin, seperti ditirukan Assegaf. Setelah beres, rencananya ia baru ke Istana.

Ternyata urusannya tak kunjung beres. Menjelang pukul dua siang, penyidik menyodorkan surat. ”Pak, Anda ditahan. Ini surat penahanannya,” kata sang penyidik. Menurut Assegaf, Burhanuddin terlihat kaget tapi tak mencoba beradu argumentasi. ”Beliau langsung tanda tangan,” katanya.

Setelah itu, ia yang bersetelan jas dan celana hitam langsung dibawa ke Markas Besar Kepolisian. Ia ditempatkan satu sel dengan Indra Setiawan, bekas Direktur Utama Garuda Indonesia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis Munir.

Sore setelah penahanan Burhanud-din, simpati dari koleganya berdatangan. Tamu tak berhenti mengalir sampai esok harinya. Kepada seorang penjenguknya, Jumat pekan lalu, ia mengaku tak bisa istirahat. ”Saya hanya tidur sejam,” katanya.

Abdul Manan, Sunudyantoro, Yugha Erlangga

Majalah Tempo, Edisi. 08/XXXVII/14 - 20 April 2008

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236