Skip to main content

Ke Mana Perginya Duit Koruptor

Badan Pemeriksa Keuangan mempertanyakan setoran dana pengganti perkara korupsi. Seharusnya duit itu segera dikirim ke rekening negara.

SURAT itu sudah dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung pekan lalu. Isinya, undangan buat lembaga penuntutan itu, Senin pekan ini, untuk membahas selisih angka jumlah dana pengganti uang korupsi yang belum diserahkan ke kas negara. BPK mengharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, Kemas Yahya, datang dan menjelaskan soal setoran duit itu. ”Cuma saya tidak tahu, nanti dia hadir atau tidak,” kata anggota BPK Burhanuddin Aritonang kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Pertemuan ini diperkirakan bakal seru. Sebelumnya, lebih dari sepekan, soal dana pengganti ini menjadi pembicaraan ramai. BPK menengarai kejaksaan tidak transparan dalam soal dana perkara korupsi itu. Sebaliknya kejaksaan menegaskan tak ada masalah. Kejaksaan berkukuh tak ada sesen pun dana para koruptor yang masuk kantong jaksa. ”Saya yakin itu,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kejaksaan sudah siap dengan setumpuk bukti. Menurut sumber Tempo, untuk ”bertempur” melawan para auditor pekan ini di gedung BPK, Kejaksaan Agung sudah menyiapkan setumpuk data dan dokumen. Data itu memuat perincian tentang siapa saja koruptor yang sudah menyetor dan berapa jumlahnya. ”Kami siap buka-bukaan soal data,” kata Kemas Yahya.

Namun bukan Kemas yang akan bertempur di BPK. Ia mengutus Burhanuddin, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung. Burhanuddin akan datang ”dikawal” sejumlah jaksa yang selama ini menangani soal setoran dana para koruptor tersebut. ”Pak Burhanuddin sendiri yang memilih tim jaksa yang akan ke BPK itu,” kata Kemas.

l l l

RIBUT-ribut tentang dana pengganti ini awalnya muncul dari audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat pada 2005. Auditor negara ini menemukan kejanggalan: dari Rp 6,9 triliun uang pengganti perkara yang diusut kejaksaan, ternyata belum seluruhnya masuk Departemen Keuangan selaku bendahara negara. Jumlahnya cukup signifikan, sekitar Rp 3,9 triliun. Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, selama bertahun-tahun dana itu ngendon di kejaksaan. ”Bunga uang pengganti itu tak jelas siapa yang menikmati,” katanya.

Pernyataan Anwar ini membuat merah telinga para jaksa. Kemas menegaskan, ada beberapa hal yang membuat terjadinya selisih jumlah dana itu. Misalnya, dana pengganti yang tertulis tak sesuai dengan fakta yang ada. Ini, kata Kemas, seperti terjadi pada terpidana kasus korupsi Bank Duta, Dicky Iskandar Dinata, yang sampai detik ini tak sanggup membayar uang pengganti dan denda. ”Tak ada lagi harta benda atas nama Dicky yang bisa disita,” kata Kemas.

Adapun penyebab lainnya, setoran dana itu tidak ke kejaksaan tapi ke rekening departemen lain. Ini, misalnya, terjadi pada dana pengganti perkara reboisasi hutan dengan terpidana Probosutedjo. Probo, ujar Kemas, memilih membayar langsung ke Departemen Kehutanan. ”Sehingga uang pengganti tidak masuk ke rekapitulasi kejaksaan,” katanya.

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, Probosutedjo dua kali menyetorkan uangnya ke kas negara melalui Departemen Kehutanan. Pertama Rp 100 miliar untuk dana pengganti pada 5 Januari 2006, kedua pada 6 Januari 2006, sebesar Rp 30 juta.

Adapun terpidana kasus Bulog, Rahardi Ramelan, tercatat sembilan kali mengangsur uang pengganti dan denda. Jumlah duit yang disetor bekas Kepala Bulog yang sempat mendekam di penjara ini Rp 450 juta. ”Anak saya yang membayar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bukti pembayaran masih ada, kok,” ujar Rahardi kepada Tempo, Jumat pekan lalu.

Selain dari Rahardi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menerima setoran terpidana kasus tukar guling tanah untuk Goro, Ricardo Gelael. Jumlah gelontoran duit dari Ricardo Rp 5,68 miliar. Mantan Kepala Bulog Beddu Amang, yang juga menjadi terpidana karena kasus Goro, tercatat sudah menyetorkan Rp 5 miliar. Semua itu masuk rekening ke kejaksaan.

l l l

INILAH yang jadi soal. Uang itu tersimpan, bahkan bertahun-tahun, di rekening kejaksaan, sehingga membuat perhitungan jumlah dana pengganti itu di BPK simpang-siur. Padahal, menurut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, semua uang dari perkara korupsi wajib disetor ke kas negara. Undang-undang pun sudah menentukan batas penyerahannya: paling lambat satu bulan sejak perkara divonis pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Berpegang pada aturan ini, sebenarnya kejaksaan dilarang menyimpan uang sitaan dalam rekening mereka. ”Aturannya memang begitu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian.

Larangan itu memang bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, misalnya, membuka rekening di Bank Mandiri untuk menampung sejumlah setoran uang perkara. Setoran yang masuk rekening Kejaksaan Tinggi DKI itu antara lain berasal dari ”kasus Hendra Rahardja”, termasuk hasil penjualan aset Bank Harapan Santosa milik Hendra. ”Uang itu sudah kami serahkan ke kas negara,” kata Darmono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejaksaan Tinggi Banten juga sama. Uang hasil sitaan kasus korupsi proyek perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Rp 8,2 miliar, misalnya, sejak 2003 disimpan di Bank BNI Cabang Serang. Kepada Tempo, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ajad Sudrajad menyatakan, duit itu akan dimasukkan ke kas daerah. ”Tidak perlu diributkan, dana itu aman, tidak berbunga, rekeningnya atas nama kejaksaan,” katanya. Ia membuka rekening itu sejak 2003.

Kejaksaan Negeri Solo juga sami mawon. Di sini, sejak 2004, duit setoran para koruptor disimpan di Bank Bukopin dengan rekening atas nama bendahara kejaksaan dan kepala seksi pidana khusus. ”Uang yang tersimpan kini Rp 1,5 miliar, tanpa bunga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Mamock Bambang S. Duit itu, kata Mamock, diperoleh dari hasil penyitaan aset kontraktor proyek Rumah Sakit Jiwa Daerah Solo yang terlibat korupsi.

Yang menjadi pertanyaan, benarkah duit itu masih utuh seperti yang dikatakan Jaksa Agung, dan kenapa ditaruh di bank tidak berbunga. Inilah yang kini tengah dikejar Departemen Keuangan. Menurut Direktur Akutansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan, Hekinus Manao, lembaganya butuh waktu sebulan untuk menelusuri kebenaran utuhnya duit negara tersebut. ”Yang kami telusuri prosedur, pencatatan, dan penerimaan dana tersebut,” ujar Hekinus Manao.

Departemen Keuangan sejak 2005 belum mencatat setoran Kejaksaan Agung yang menurut BPK seharusnya Rp 6,9 triliun. Dana pengganti yang sudah diterima, kata Hekinus, baru dari hasil laporan tahun 2006 senilai Rp 19,88 miliar dan setoran semester pertama 2007 sebesar Rp 2,37 miliar.

Di mata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, carut-marutnya pencatatan dana pengganti ini akibat dari kurang jelasnya aturan setoran dana pengganti perkara serta mekanisme kerja lembaga tinggi negara. Menurut dia, mestinya dalam kasus ini temuan BPK itu dilaporkan ke DPR. Apabila merasa kurang puas, DPR memanggil kejaksaan. ”Ini serba nggak jelas,” katanya.

Emerson khawatir, di balik dana pengganti ini terjadi permainan oknum kejaksaan dengan terpidana kasus korupsi. Modusnya, kata Emerson, bisa saja terpidana yang mestinya membayar penuh cukup menyetor kewajibannya separuhnya saja. ”Ini sangat mungkin, karena uang pengganti dan denda selama ini tak pernah dilaporkan secara transparan,” kata Emerson. ”Karena itu, BPK perlu melakukan audit investigasi dengan membuka rekening keuangan semua kejaksaan.”

Elik Susanto, Abdul Manan, Faidil Akbar (Banten), Imron Rosyid (Solo)

Bekal Jaksa di Depan Auditor

SEJUMLAH dokumen dan bukti disiapkan kejaksaan untuk menghadapi berondongan BPK pekan ini. Inilah data yang akan disorongkan kejaksaan yang diperoleh Tempo.

Ricardo Gelael
# Rp 5,68 miliar
Waktu Pembayaran: 10 Nov 2000-3 Februari 2006

Hendra Rahardja
# Rp 1,1 triliun
Waktu Pembayaran: 23 Januari 2003-19 Januari 2006

Penjualan aset PT BHS
# Rp 729 miliar
Waktu Pembayaran: 30 Agustus 2005

Bambang Sutrisno dan Kiki Ariawan
# Rp 1,5 triliun
Waktu Pembayaran: 16 Februari 2004

Mohammad Hasan
# Rp 14,1 miliar
Waktu Pembayaran: 19 Juli 2004-22 Agustus 2005

Rahardi Ramelan
# Rp 450 juta
Waktu Pembayaran: 16 Desember 2005-16 Maret 2006

Probosutedjo
# Rp 100,9 miliar
Waktu Pembayaran: 6 Januari 2006

Beddu Amang
# Rp 5 miliar
Waktu Pembayaran: 15 Maret 2004-16 Juni 2006

Majalah Tempo, Edisi. 28/XXXVI/03 - 9 September 2007

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236