Skip to main content

Tangan Kapolda Terlalu ’Ramah’

Selain diberhentikan sebagai Kepala Polisi Daerah Sulawesi Tenggara, Edhi Susilo terancam dipecat sebagai anggota polisi. Akan diadili dalam sidang kode etik.

SEJUMLAH polisi di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkejut melihat wajah Ertin—ini bukan nama sebenarnya—yang merah menahan amarah. Polisi wanita berpangkat perwira ini baru saja keluar dari ruang kerja Brigadir Jenderal Edhi Susilo, Kepala Polisi Daerah Sulawesi Tenggara, di lantai tiga. ”Kurang ajar! Tak sepantasnya atasan begitu,” ujar Ertin mengumpat.

Ertin lalu dikerumuni rekan-rekan-nya. Ia pun bercerita. Setelah beberapa- saat di ruang Kapolda, kala ia akan ke luar, tiba-tiba Edhi mendekatinya.- Tangan Kapolda menjadi ”ramah”, akro-nim- anak muda yang artinya ”rajin menjamah”. Selain ”ramah”, tangan Kapolda itu pun menepuk-nepuk bahu Ertin. ”Saya hanya bisa menatapnya tajam,” kata Ertin kepada Tempo.
Menurut sumber Tempo, Edhi memegang-megang tanda nama yang tersemat- di dada kiri Ertin, polisi wanita yang usianya 40 tahun itu. Tak cuma memegang, kata sumber itu, jemari Edhi menyentuh bagian sensitif tubuh polisi wa-nita ini. Ertin marah, tapi tak berdaya. Yang dilakukan hanya segera ke luar ru-angan sembari memaki-maki.

Peristiwa yang terjadi awal Agustus- lalu itu membuat geger para perwira di Markas Polda Sulawesi Tenggara. Menurut sumber Tempo lainnya, suami Ertin, yang juga perwira polisi dan bertugas di tempat yang sama, saat itu langsung meninju jendela kaca hingga pecah lantaran geram mendengar istrinya diperlakukan tidak senonoh.
Sejumlah perwira polisi, diam-diam, menggelar pertemuan membahas kasus ini. Ternyata bukan hanya Ertin yang bagian tubuhnya pernah disenggol tangan Edhi. Para perwira itu pun sepakat- melaporkan Edhi ke Kapolri Jenderal Su-tanto. Awal Agustus lalu, surat berkate-gori rahasia mereka kirim ke Sutanto. Lengkap dengan tanda tangan dan peng-akuan sejumlah polisi wanita yang dile-cehkan Edhi.
Pelecehan yang dilakukan Edhi ini,- menurut sumber Tempo itu, biasa-nya -berawal dengan memanggil ba-wahannya- ke ruang kerjanya. Ini, mi-salnya, juga dialami Kirana—ini juga bukan nama sebenarnya—yang bertugas di bagian- se-kretariat. Kasus Kirana ”bocor” setelah rekan-rekannya melihat perubahan pada diri polisi wanita itu. ”Ia dipeluk Edhi,” ujar sumber itu. Tapi, kepada Tempo, Kirana mengaku ha-nya ditepuk-tepuk pun-daknya. Ia meng-aku tak melaporkan perbuatan Edhi itu. ”Saya ini peja-bat rendahan. Mana bisa saya menang melawan pejabat yang pangkatnya lebih tinggi,” begitu alasan Kirana.

Kendati para polisi wanita itu belum ada yang mengaku dipaksa berhubung-an badan, menurut Ajun Komisaris Besar Polisi Hamidah, Kepala Bagian Pembinaan dan Karier Polda Sulawesi Tenggara, yang dilakukan Edhi sudah pelecehan seksual. ”Menyentuh, menyen-til, atau menepuk salah satu anggota tubuh juga merupakan pelecehan seksual,” ujarnya. Rabu dua pekan lalu, di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Hamidah- membacakan tuntutan polisi wanita se-Sulawesi Tenggara yang meminta Edhi dipecat. ”Sebenarnya kami takut, tapi karena publik tahu soal ini, kami jadi berani,” kata Hamidah.

Mabes Polri bertindak ce-pat mengusut kasus ini. Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri langsung me-meriksa Edhi begitu menerima ”laporan rahasia” dari para polisi Sulawesi- Teng-gara. Sekitar 12 saksi juga dipanggil. Selasa dua pekan lalu, Jenderal Sutan-to memecat Edhi dan menunjuk Brigjen Anang Juwono sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara.

Edhi sampai kini tak bisa diminta konfirmasi. Pesan pendek yang dikirim Tempo ke telepon genggamnya- tak dijawab. Menurut Kepala Divisi Profesi dan Peng-amanan Polri, Inspektur Jenderal Gordon Mogot, Edhi tak mengakui perbuat-annya. ”Tapi, semua saksi memberatkan dia,” kata Gor-don. Ada dua rekomendasi yang diberikan Divisi Profesi kepada Kapolri atas ulah alumnus Akademi Kepolisian 1973 ini. Pertama, di-pecat dengan tidak hormat dan, kedua, kasus ini dibawa ke peradilan umum.

Tapi, tampaknya, kasus Edhi akan ber-akhir di sidang pelanggaran kode etik kepolisian ketimbang peradilan umum. Menurut Gordon, jika dibawa ke peradil-an umum, ada kemungkinan Edhi akan dihukum ringan. Alasannya, barang buk-tinya minim. ”Keterangan 12 saksi korban itu baru satu bukti,” ujar Gordon. Karena itu, menurut Gordon, le-bih tepat kasus ini dibawa ke sidang kode etik. ”Ia bisa dipecat sebagai anggota polisi,” ujarnya.

Abdul Manan, Dedy Kurniawan, Erwin Dariyanto
Majalah Tempo, Edisi. 26/XXXV/21 - 27 Agustus 2006

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236