Skip to main content

Tragedi Klebun Berebut Percaton

Tragedi Klebun Berebut Percaton

Tragedi berdarah menelan tujuh jiwa di Pamekasan, Madura. Ini bukan carok, meskipun jenazah dikubur di halaman rumah.

***

Darah kering masih menghiasi jalan utama Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ada yang ditutup daun pisang, ada pula yang disaput tanah. Sebagian hitam terbakar matahari.

Ceceran darah mengarah ke lahan seluas setengah hektare di pojok kampung. Sepetak ladang tembakau yang sudah berantakan. Bekas telapak kaki campur aduk dengan daun bahan baku rokok yang rata tanah. Ini memang jejak kekerasan.

Puluhan orang telah menyabung nyawa di sini, Rabu 12 Juni lalu. Petarung ini berasal dari dua kelompok yang berseberangan, yaitu pendukung Haji Mursyidin, Kepala Desa Bujur Tengah, berhadapan dengan massa yang dipimpin Haji Baidlowi, bekas klebun (kepala desa) setempat. Tujuh orang tewas, termasuk Mursyidin.

Sampai akhir pekan lalu, jejak kekerasan di kampung berpenghuni 12 ribu jiwa ini masih menjadi tontonan warga. Namun, jangan harap mereka bersedia diajak bicara, apalagi dengan topik kebun tembakau berdarah itu. “Tak oneng (tidak tahu),” seorang pria menjawab pertanyaan wartawan Tempo, lalu menghindar.

Ratusan polisi masih berjaga-jaga di desa yang berjarak 40 kilometer dari Pamekasan itu. Dilengkapi senjata laras panjang, siang dan malam polisi bergantian menyusuri kampung seluas 4,5 kilometer per segi, melewati jalan setapak berbatu. Yang lelah beristirahat di emperan rumah warga. Beberapa polisi mengaso dalam sebuah tenda yang dipasang di belakang pasar Bujur Tengah.

Permusuhan yang berujung baku bunuh itu bermula dari sengketa lahan tembakau seluas 5,8 hektare yang dikenal juga sebagai tanah bengkok. Masyarakat desa percaya, tanah itu adalah peninggalan Kerajaan Majapahit yang kemudian menjadi aset desa. Mereka menyebutnya percaton (tanah peninggalan raja yang diberikan untuk desa).

Baidlowi mengklaim percaton telah menjadi miliknya. Alasannya, ketika menjabat klebun, dia menukar dengan tanahnya seluas 4.430 meter persegi. Di bekas tanahnya itu telah berdiri sekolah dasar. Prosesnya dianggap sah, sebab telah melalui rapat desa yang dipimpinnya sendiri pada 9 Maret 1998. Setahun kemudian, proses tukar guling ini disetujui Pemerintah Daerah Jawa Timur.

Tujuh tahun kemudian, Mursyidin yang menjadi klebun menggantikan Baidlowi mulai mengutak-atik percaton. Menurut Mursyidin, percaton masih milik desa. Belakangan dia menemukan tanda tangan palsu peserta rapat desa saat proses tukar guling. Inilah yang kemudian dilaporkannya ke Polres Pamekasan pada Desember 2005.

Kasus ini bergulir ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan Baidlowi bersalah dan menghukumnya enam bulan penjara, pada April 2006. Namun, berselang dua bulan, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menganulir vonis ini. Karena itu, Baidlowi berniat mengambil percaton kembali. Dia mengumpulkan pendukungnya dan membicarakan rencananya itu.

Menurut Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Adang Ginanjar, rencana merebut tanah itu santer terdengar di tengah masyarakat. Masalah ini kemudian dibahas Camat Batu Marmar, Abdul Kadir, Kepala Polsek Tambaru, Ajun Komisaris Polisi Ladimin, dan Mursyidin beserta sejumlah warga di Balai Desa Bujur Tengah, pada Selasa 11 Juli lalu.

Saat itulah Mursyidin menyatakan akan menemui Baidlowi menanyakan sertifikat percaton. “Sebab, itu bukan tanah warisan, kecuali Baidlowi punya sertifikat, maka tanah itu akan saya pasrahkan,” katanya.

Menurut Adang, polisi juga sudah mencium bakal ada yang tak beres dalam sengketa ini. Karena itu, dia juga menyiagakan beberapa polisi di percaton yang terletak sekitar satu kilometer dari jalan raya desa. Kecurigaan Adang benar adanya. Esoknya, di pagi buta, puluhan pendukung Baidlowi masuk percaton dan merusak tanaman tembakau.

Padahal pagi itu, Rabu dua pekan lalu, Mursyidin sudah menemui istrinya, Kipliyah. “Bu, saya ingin bertemu Baidlowi untuk musyawarah soal tanah. Tak akan terjadi apa-apa, kok,” kata Mursyidin. Ibu dua anak ini hanya menunduk.

Selanjutnya perempuan 22 tahun ini melihat suaminya menjumpai sejumlah warga yang menunggu di depan rumah. “Kalau kalian mau ikut, harus tertib, tak boleh main kasar,” pesan Mursyidin sebagaimana diulangi Supandi, seorang warga.

Lalu, berangkatlah mereka ke rumah Baidlowi di Dusun Nomeh yang berjarak 500 meter dari kediaman Mursyidin di Desa Bujur Tengah. Nur Azizah, ibu kandung Mursyidin, minta ikut. Mereka menggunakan enam mobil, sebagian berjalan kaki.

Tiga ratus meter dari tempat tinggal Baidlowi, mereka memarkir mobil. Jarum jam menunjukkan pukul 08.00 WIB. Berjalan kaki mereka menuju tujuan, namun Baidlowi tak ada di rumahnya.

Menurut Rahmah, 40 tahun, istri muda Baidlowi, suaminya meninggalkan rumah sejak pukul 05.00 WIB. Dia pamit ke Kota Pamekasan bersama putranya, Affandi, dan Nur Hasyim, sopir pribadinya.

Karena itu, rombongan Mursyidin berbalik pulang. Namun, 100 meter melangkah, ratusan pendukung Baidlowi menghadang dengan celurit terhunus. Mursyidin maju dan menjelaskan tujuannya menjumpai Baidlowi untuk berdialog. Karena itu, dia minta warga membubarkan diri.

Letusan bondet (bom ikan yang digunakan nelayan) menjawab permintaan Mursyidin. Pendukung klebun kocar-kacir. Sebagian melarikan diri. Ada juga yang memilih menghadapi serangan celurit pendukung Baidlowi. Mereka saling bacok dan berkejaran di tegal tanaman tembakau yang diperebutkan.

Mursyidin membawa ibunya, Nur Azizah, bersembunyi di sebuah rumah kosong di pinggir jalan. Sayang, musuh mengetahuinya. Dia diseret keluar dan didorong hingga bergulingan di percaton. Tergolek di dekat tanaman tembakau, tubuh pria 39 tahun ini dihujani celurit. Mursyidin tak mampu melawan dengan tangan kosong.

Nur Azizah tak tahan melihat putranya yang tak berdaya. Dia memeluk anaknya yang bersimbah darah. Tubuh perempuan yang sudah uzur ini menjadi perisai, celurit pun menghunjam berkali-kali ke wanita tak berdaya ini. Ibu dan anak ini tewas berpelukan.

Peristiwa ini berlangsung setengah jam. Sejumlah polisi yang berjaga di lokasi tak bisa berbuat banyak. Massa yang terbelah dalam dua kelompok baru membubarkan diri setelah ratusan polisi masuk ke lokasi kejadian.

Mereka meninggalkan korban yang bergelimpangan di kebun tembakau. Lima orang dari kelompok klebun tewas, termasuk Mursyidin dan Nur Azizah. Dua pendukung Baidlowi juga dijemput maut. Keluarga korban membawa pulang jenazah kerabatnya dengan alas jemur tembakau yang terbuat dari anyaman bambu.

Ratap tangis membahana di Desa Bujur Tengah pada Rabu tragis itu. Bara dendam tecermin jelas tatkala mereka menguburkan jenazah Mursyidin dan Nur Azizah di halaman rumahnya. Biasanya penguburan seperti ini terdapat dalam tradisi carok. Tujuannya, biar peristiwa ini selalu dikenang oleh keturunan korban. Kelak, setelah anak-anaknya dewasa, kepada mereka akan diceritakan peristiwa ini.

Padahal, menurut Kiai Haji Fudholi Ruham, pengasuh Pondok Pesantren Al Fudholah, Pamekasan, peristiwa itu bukanlah carok. Carok juga tak mengorbankan wanita. Selain itu, carok dilakukan secara jantan. Dua pihak yang berhadapan berjanji bertarung di satu tempat. “Mereka sama-sama siap. Dalam kasus di Bujur Tengah, tak ada perjanjian dan ada yang belum siap bertarung,” katanya.

Dia mencontohkan carok yang terjadi pada tahun 1950-an di Desa Bangkes, Kecamatan Pakong. Carok ini melibatkan banyak orang. Kendati demikian, mereka berhadapan satu lawan satu. Setelah satu tumbang, maju petarung berikutnya. “Bukan keroyokan seperti sekarang,” katanya.

Untuk menghindari pertumpahan darah yang lebih banyak, Kepala Polres Pamekasan, Adang Ginandjar, menyiagakan anak buahnya di Bujur Tengah. Dia memastikan siapa pun yang terlibat dalam perkelahian itu akan menerima ganjaran hukuman. “Ini peristiwa kriminal,” katanya.

Sampai akhir pekan lalu, sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah menangkap Baidlowi, yang bersembunyi di tengah hutan Desa Talang Siring, Kecamatan Larangan, pada 16 Juli lalu. Ayah delapan anak dari dua istri ini tak melawan saat ditangkap. Hari itu juga pria 59 tahun itu digelandang ke tahanan Polres Pamekasan.

Adang berencana mendamaikan dua kelompok ini. Dia segera mengumpulkan ulama dan tokoh masyarakat untuk tahlilan bersama di rumah korban. Fadloli Ruham sepakat dengan ide Adang. “Memang harus turun tangan ulama. Jika polisi saja, tak akan bisa,” katanya.

Desa Bujur Tengah adalah sebuah kawasan yang dikelilingi bukit tandus. Sepanjang mata memandang hanya hamparan tembakau yang terlihat. Setiap hari petani menimba air di pinggir ladang dan menyirami tanamannya. Kini musim kemarau datang, sumur telah kering. Warga harus mencari air ke desa
tetangganya.

Setelah bentrokan, warga tambah susah. Pemuda dan pria dewasa banyak yang menghilang dari kampungnya. Yang kini menjinjing kantong air di ladang hanyalah wanita dan anak-anak, atau pria jompo.


Nurlis E. Meuko, dan Adi Mawardi (Madura)

Majalah Tempo, 23 Juli 2006


Box: Carok, Benteng Harga Diri

Dulu pelaku carok perlu pamitan dan meminta restu dari para kerabat sebelum duel dengan sang lawan. Ada wasit, dan bisa istirahat untuk makan dan minum.

***

CAROK dan kekerasan di tanah Madura bisa dilacak dari masa silam daerah ini. Menurut Latief Wiyata, penulis buku Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, kekerasan di Madura setidaknya sudah terjadi sejak kedatangan Belanda melalui bendera Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) pada 1700-an. Sebagai daerah yang tak dikontrol langsung, kata Latief, daerah ini penuh ketidakpastian. “Akhirnya, setiap orang menyelesaikan persoalannya sendiri-sendiri. Salah satunya dengan carok,” kata doktor dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Rendahnya tingkat pendidikan dan kondisi alam yang tandus ikut memicu gampangnya terjadi carok. Dari dulu hingga kini, penduduk Madura yang tak lulus sekolah dasar terhitung tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik Jawa Timur, pada 2001 penduduk Madura berusia 10 sampai 44 tahun yang buta huruf berjumlah sekitar 1,1 juta dari sekitar 3 juta jiwa. "Rendahnya pendidikan dan kondisi alam yang tandus membentuk sifat warga menjadi temperamental," kata Mas'ud, pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, kepada Tempo.

Kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum. Pelaku pembunuhan yang seharusnya dapat divonis hukuman maksimal 20 tahun, misalnya, banyak yang divonis tak lebih dari 5 tahun. Pelaku carok yang ditangkap juga bisa ditebus dengan sejumlah uang. Tujuannya, agar tidak dihukum berat. Inilah yang disebut nabeng, kemampuan mempengaruhi proses hukum di polisi sampai pengadilan. “Bahkan, ada pelaku carok yang bisa bebas karena anak atau saudaranya ditahan sebagai pengganti,” kata Latief.

Pemantik carok bermacam-macam. Tapi, semuanya bermuara satu: karena harga diri dilecehkan. Ini berkaitan dengan konsep maloh, malu yang diakibatkan orang luar, yang membuat seseorang merasa tadek ajinah, tak berharga. Latief pernah melakukan penelitian tentang carok di Kabupaten Bangkalan. Dari 1990 sampai 1994, sebanyak 60,4 persen carok di daerah itu terjadi karena istri mereka diganggu lelaki lain, 16,9 persen lantaran salah paham, 6,7 persen karena konflik tanah warisan, dan 9,2 persen dipicu utang-piutang.

Menurut budayawan Madura, D. Zamawi Imron, carok adalah perkelahian sesama lelaki satu lawan satu dan menggunakan celurit. Jika terjadi perkelahian yang salah satu pelakunya memukul dari belakang, kata Zawawi, tak bisa disebut carok. “Ada sikap jantan dan kesatria dalam carok,” kata penyair yang dijuluki “Celurit Emas” ini.

Dulu, kata Zawawi, orang yang akan melakukan carok menjadwalkan tempat dan waktunya. Zawawi mencontohkan peristiwa carok yang terjadi pada 1958 di Batang-batang, Sumenep. Dua pria menempuh jalan carok lantaran istri salah seorang di antaranya dilecehkan.

Tempat pun digelar di lapangan Batang-batang, yang biasanya menjadi arena karapan sapi. Sebelum hari duel, keduanya memberi tahu saudara, memohon izin kepada anak, istri, orang tua, serta para kerabat. Pada hari yang ditentukan, kata Zawawi, lapangan sudah penuh sesak. Ada wasit dalam duel ini. Orang Madura menyebutnya lit. Begitu tanda carok dimulai, keduanya saling mengayunkan celurit. Darah pun bersimbah dari keduanya, meski tak sampai meninggal.

Pada saat duel, seorang carok bisa meminta izin minum atau makan. Perkelahian ditunda sebentar. Perkelahian ini dihentikan setelah wasit menilai “pertempuran” ini sudah cukup untuk menebus apa yang diyakini sebagai “mempertahankan kehormatan”. Tentu saja, luka hati akibat peristiwa itu tak cepat hilang. “Dendam itu berakhir setelah keluarga mereka bertemu dalam ikatan perkawinan 25 tahun kemudian,” cerita Zawawi.

Carok satu lawan satu itu kini makin jarang terdengar. Yang kerap terjadi adalah carok massal seperti di Pamekasan dua pekan silam. Menurut Latief, selain carok dengan cara terbuka--satu lawan satu maupun massal--ada pula dengan cara nyelep, membunuh lawan saat lengah.

Menurut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama Sumenep, Ahmad Dardiri Zubairi, kasus carok di Madura kini sudah jauh berkurang. Ini, ujarnya, karena mereka semakin pragmatis dan makin banyaknya warga Madura yang pendidikannya relatif lebih tinggi dari generasi sebelumnya. “Bagi anak muda sekarang, kalau istri selingkuh, cerai saja dan cari penggantinya,” kata Ahmad. ***

Manan, Sunudyantoro, Kukuh S.W. dan Mahbub Dj.

Majalah Tempo, 24 Juli 2006

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236