Skip to main content

Wabah 'Recall' Tiba

PERGANTIAN antar-waktu tampaknya akan jadi wabah di DPR RI dalam waktu dekat ini. Masalahnya, mekanisme mengganti anggota dewan di tengah masa jabatannya ini--bahasa yang dipakai umum adalah recall--sudah mendapatkan pengesahan. Aturan itu menjadi salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR, dan DPRD, yang disahkan Rabu dua pekan lalu. Bunyi pasal 111 itu: "Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu anggota MPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan berlaku sejak undang-undang ini disahkan, kecuali yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi anggota TNI/Polri". Artinya, setelah undang-undang ini ditandatangani Presiden, atau 30 hari sejak disahkan jika Presiden enggan membubuhkan tanda tangan, ketentuan itu sudah bisa dikenakan kepada anggota DPR dan DPRD.

Wewenang recall itu ada di pucuk pimpinan partai. Ini yang membuat Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hendardi, khawatir. Ia melihat gelagat buruk, karena seminggu setelah undang-undang itu disahkan, partai politik langsung bergerak membuat daftar anggotanya yang akan di-recall. Menurut Hendardi, ini akan mengulang masa Orde Baru, recalling menjadi alat untuk membungkam sikap kritis wakil rakyat.

Hal ini dibenarkan mantan ketua panitia khusus RUU itu, Yahya Zaini. Ia memang melihat bahwa partai-partai sepertinya tidak sabar menerapkan pasal ini. Apalagi ketentuan pergantiannya sudah berlaku karena diatur UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 12 UU Partai Politik disebutkan, anggota partai yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat dapat diberhentikan apabila: a. menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain; b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.

Ketua Partai Golkar Akbar Tandjung mengaku akan melakukan evaluasi kinerja anggotanya di lembaga perwakilan setelah pengesahan aturan baru ini. Mereka yang ketahuan tidak beres akan segera ditarik. Siapa saja namanya? Akbar memilih tutup mulut dulu. "Di benak saya memang sudah ada, tapi nantilah," katanya.

Menurut Yahya, di lingkungan Partai Golkar tidak terlalu banyak anggota fraksi yang di-recall. Tapi jumlah pastinya masih akan dihitung. "Di DPRD Jawa Timur ada kader Partai Golkar yang pindah ke PKB," kata Yahya. Yang dimaksudnya adalah Cholili Mugi, bekas Ketua Fraksi Partai Golkar yang pindah ke PKB.

Rumor yang beredar, kelompok yang kritis terhadap Akbar juga bakal masuk daftar itu. Tepatnya yang ikut menandatangani petisi agar Akbar nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena menjadi terdakwa kasus korupsi Bulog. Mereka adalah Marwah Daud Ibrahim, Husni Thamrin, Sarwoko, dan Ariady Ahmad. Namun wakil Sekjen Partai Golkar Rully Chairil Azwar menepis rumor tersebut. "Yang akan kami recall adalah yang benar-benar membahayakan partai," katanya.

Partai yang paling banyak menyusun daftar recall adalah PDI Perjuangan. Seperti disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung, partainya segera menerbitkan keputusan pergantian bagi anggota fraksinya di DPR dan DPRD yang pindah ke partai lain. Sebab, menurut Pramono, selama ini mereka tidak bisa diganti karena UU Susunan dan Kedudukan yang lama, No. 4 Tahun 1999, tidak memperbolehkan adanya recalling.

Menurut catatan Pramono, setidaknya ada 21 nama, antar lain Dimyati Hartono (yang kini menjadi Ketua Umum Partai Indonesia Tanah Air Kita), mantan Ketua PDIP DKI Tarmidi Suhardjo yang sudah bergabung ke Partai Pelopor. Selain itu adalah bekas Ketua PDI Perjuangan Surabaya, Mochamad Basuki, yang telah bergabung dengan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan. "Namun perlu diingat, kami tidak me-recall anggota fraksi yang vokal, tetapi yang melanggar AD/ART partai," tutur Pramono.

Partai Kebangkitan Bangsa juga melakukan langkah serupa. Wakil Ketua Umum PKB, Mahfud Md., mengatakan bahwa anggota Fraksi PKB di DPR dan DPRD yang jelas-jelas keluar dari partai atau mendukung PKB Matori Abdul Djalil akan segera diganti. Jumlahnya masih dihitung. "Tetapi yang jelas, misalnya, Abdul Khaliq Ahmad, yang menjadi Sekjen PKB Matori, akan diganti," kata Mahfud. Selain itu juga anggota Fraksi PKB di DPRD Jawa Tengah, DPRD Lampung, dan DPRD Bengkulu yang mendukung Matori.

Namun Hendardi tak percaya mekanisme recalling ini akan memperbaiki kinerja DPR. Bukan tidak mungkin ini bisa membuat orang takut menyuarakan kepentingan rakyat karena khawatir diganti. "Ini kan kemunduran," katanya.

Abdul Manan, Cahyo Junaidi

TEMPO Edisi 030727-021/Hal. 38 Rubrik Nasional

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236